KabarBaik.co – Aksi pencurian handphone (HP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah, Tebuireng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan oleh sejumlah santri.
Dengan sigap, para santri melakukan pelacakan hingga berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan residivis.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat sebagian besar santri masih tertidur. Seorang santri yang hendak mengambil rokok meninggalkan HP-nya yang sedang dicas di ruang tamu.
Ketika kembali, ia mendapati HP tersebut telah raib. Tiga HP milik santri lain di lokasi yang sama juga ikut hilang.
Santri langsung mencurigai seorang pria asing yang sebelumnya terlihat mondar-mandir di sekitar pondok. Mereka kemudian melakukan pelacakan menggunakan fitur Google Maps dari salah satu HP yang dicuri.
“Awalnya HP terlacak di daerah Gondek, Kecamatan Mojowarno. Tapi tak lama kemudian pindah ke sekitar Lapangan Desa Gedangan. Kami langsung menuju lokasi,” kata Mustofa Bisri, 25 tahun, salah satu santri yang ikut dalam pengejaran, kepada wartawan pada Senin (9/6).
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Pelaku yang menyadari keberadaannya diketahui, berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun, empat santri yang berboncengan dengan dua motor berhasil menghadangnya di depan Koramil Mojowarno.
“Sempat tarik-tarikan, pelaku jatuh dari motor. Kami langsung mengamankannya. Warga sekitar juga ikut mengejar, sempat terjadi keributan kecil,” tambah Mustofa.
Pelaku diketahui bernama Hartono, 46 tahun, warga Wonomerto, Kecamatan Wonosalam. Ia sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum diamankan ke Koramil dan diserahkan ke polisi.
Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Hartono adalah residivis kasus pencurian HP yang baru saja keluar dari penjara sebulan lalu.
“Pelaku sebelumnya ditangkap tahun 2024 untuk kasus serupa. Dari tangannya diamankan empat unit HP, sebuah tas, dan uang tunai Rp 150 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta,” ujar AKP Edy.
Hartono kini menjalani pemeriksaan di Polsek Diwek dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(*)