KabarBaik.co – Gedung DPRD Kota Surabaya menjadi saksi diskusi ilmiah mendalam mengenai arah baru hukum pidana di Indonesia. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Surabaya menggelar sarasehan hukum bertajuk ‘Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia’.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif mahasiswa. la menegaskan bahwa sejak menjabat pada 2019, dirinya bermimpi menjadikan gedung parlemen sebagai pusat diskusi intelektual.
“Saya ingin substansi dan esensi bahwa gedung ini adalah rumah rakyat tidak hanya menjadi slogan. Alhamdulillah, teman-teman PMII Surabaya memulainya di periode 2024-2031 ini dengan memberikan sumbangsih pengetahuan melalui sarasehan ini,” ujar Arif Fathoni di hadapan kader PMII dan narasumber yang hadir, Kamis (8/1).
Kedaulatan Hukum Nasional
Politisi Partai Golkar ini menyoroti pentingnya Indonesia memiliki KUHP produk asli bangsa sendiri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, KUHP lama peninggalan Belanda sudah tidak relevan dengan dinamika zaman, terutama bagi generasi Alfa.
“Dulu saat saya masih advokat, kita pakai produk Belanda. Bayangkan, ada pasal pidana penggantian 500 perak. Di zaman sekarang, anak muda mungkin sudah tidak simpan uang koin segitu. Ini adalah poin keberanian kita untuk mengatur hidup masyarakat dengan hukum asli Indonesia,” tegasnya.
Menepis Narasi Pembungkaman
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai kembalinya era hard power atau pembungkaman aktivis, Fathoni menepis keras anggapan tersebut. la menilai kebebasan berpendapat di era sekarang tetap terjaga namun tetap memiliki koridor hukum.
“Sampai hari ini, saya tidak melihat ada orang kritik pemerintah lalu malamnya hilang. Kalau ada yang hilang setelah rapat, mungkin karena handphone-nya dimatikan akibat ditagih pinjol,” selorohnya disambut tawa peserta. Narasi di media sosial seringkali lebih menyeramkan daripada kenyataan. Justru aturan inilah yang menjaga ruang hidup kita semua,” kata Toni.
Melawan Trial by Opinion
Fathoni menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini bukanlah sistem peradilan itu sendiri, melainkan peradilan opini (trial by opinion). Ia mengajak kader PMII untuk menjadi Agent of Truth (agen kebenaran) di tengah derasnya disrupsi informasi.
la juga menyinggung kekhawatiran masyarakat, termasuk tokoh agama mengenai isu kriminalisasi ranah privat seperti nikah siri.
Fathoni meyakini bahwa dengan semangat Restorative Justice yang kini dikedepankan Polri dan Kejaksaan, hal tersebut tidak akan mudah dibawa ke meja hijau.
“Prinsip kita adalah Equality Before the Law. Semua sama di muka hukum. Saya berharap PMII Surabaya bisa menjadi duta untuk memberikan edukasi dan penyadaran kolektif kepada masyarakat tentang makna negara hukum,” tutupnya.
Acara ini juga dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya, Saifuddin (Mas Udin), yang akan mengupas lebih dalam mengenai partisipasi publik dalam proses legislasi. (*)






