KabarBaik.co – Polresta Banyuwangi memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang ditangani lewat restoratif justice di tahun 2023. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 15 paket sabu dengan berat 1,57 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khairul Hidayat mengatakan barang bukti itu didapat dari 27 kasus dengan jumlah pengguna 29 orang dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Narkoba.
Selain sabu-sabu, pihaknya turut memusnahkan barang bukti lain di antaranya alat isap/bong 21 buah, pipet kaca 10 buah, alat suntik 4 buah, korek api gas 6 buah, plastik klip 8 buah, sedotan 5 buah, sekrop sedotan 1 buah dan bekas bungkus rokok 1 buah.
Khairul menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, khususnya di Bumi Blambangan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ucapnya.
Tak hanya itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi pihaknya terhadap pelaksanaan hukum.
“Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan ini dengan menggunakan alat blender, untuk sabu dan barang bukti lainnya dilakukan pembakaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kasat Narkoba mengajak seluruh lapisan masyarakat selalu turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan Narkoba khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
“Sesungguhnya penyalahgunaan Narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba,” tuturnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kasipidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan Kasihumas Polresta Banyuwangi.(*)