KabarBaik.co – Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai menggelar operasi bersama. Operasi yang terbagi dalam tiga tim ini menyasar toko-toko kelontong dan pasar tradisional yang dicurigai menjual rokok tanpa cukai yang berada di wilayah Pandaan, Gempol dan Bangil.
Dari tiga lokasi yang menjadi target operasi, terdapat puluhan toko kelontong yang dicurigai menjual rokok ilegal. Seperti toko yang ada di Bangil, petugas mengamankan 36 bungkus rokok ilegal (644 batang) di Toko Bulek. Sedangkan, di wilayah Sukorejo ditemukan 139 bungkus rokok ilegal (2.780 batang) di toko milik Khoiri.
“Operasi bersama gempur rokok ilegal membuahkan hasil, ribuan barang disita dan diamankan di kantor Bea Cukai Pasuruan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, Rabu (27/8).
Pria yang akrab disapa Rido itu menyampaikan, penjual yang menjual rokok ilegal diberikan pemahaman terhadap bahaya rokok ilegal. “Kita akan sosialisasi nantinya kepada para pedagang rokok ilegal bahwa penjualan rokok ilegal menyalahi peraturan dan juga bahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Kegiatan operasi Satpol PP bersama Bea Cukai Pasuruan akan terus dilaksanakan dalam operasi barang kena cukai, karena peredaran rokok ilegal di masyarakat hingga saat ini masih cukup tinggi. (*)







