KabarBaik.co — Sosialisasi Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2025 menjadi ruang edukasi yang lugas dan praktis soal peredaran rokok ilegal.
Digelar pada Rabu (16/7), acara ini menampilkan materi teknis tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara membedakan pita cukai palsu, hingga ajakan konkret kepada masyarakat agar turut serta memberantas peredarannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga sebagai garda depan dalam kegiatan kali ini, menekankan bahwa kegiatan ini sebagai upaya bersama membentuk masyarakat yang sadar hukum dan paham dalam urusan cukai.
“Rokok ilegal itu mudah dikenali. Ada yang polos tanpa pita cukai, ada yang pakai pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya. Harganya sangat murah, bahkan ada yang hanya delapan ribu rupiah sampai duabelas ribu rupiah. Tidak ada yang lebih diatas itu,” tegas Agustin saat memberikan laporan kegiatan.
Ia juga menyampaikan bahwa ibu-ibu peserta sosialisasi, yang berasal dari Fatayat NU, Aisyiyah, PKK, GOW, hingga Dharma Wanita Persatuan, diharapkan menjadi penyambung informasi di lingkungannya.
“Peserta sosialisasi ini bertugas untuk membantu mensosialisasikan beberapa ketentuan cukai tadi seperti manfaat cukai, jenis rokok ilegal, hingga cara mengidentifikasi keaslian pita cukai,” katanya.
Sementara itu, Eko Rudi Hartono, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, membawakan materi yang memantik perhatian. Ia menunjukkan langsung cara mengecek keaslian pita cukai dengan menggunakan senter ultraviolet (UV).
“Kalau disorot senter UV, pita cukai asli akan memunculkan benang yang menyala. Kalau tidak ada, wassalam, itu diduga palsu,” ungkap Eko sambil melakukan demonstrasi di hadapan peserta. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan cairan aktivator bisa dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut, tapi cairan ini tidak dijual bebas.
Disela-sela mempratikkan cara mengecek keaslian pita cukai yang terdapat dalam bungkus rokok. Ia menyarankan agar para ibu-ibu yang hadir dapat mengingatkan tetangga atau kenalannya yang menjual rokok untuk membeli senter ultraviolet (UV) guna memeriksa keaslian pita cukai.
“Beritahu tetangga yang jual rokok, beli senter ini. Murah kok, cuma dua puluh ribu. Daripada nanti kena grebek sama Pak Kasat Pol PP dan tim,” ujarnya, yang disambut tawa para peserta.
Pesan ringan namun tajam itu menjadi penekanan penting bahwa pemberantasan rokok ilegal bisa dimulai dari kesadaran masyarakat paling dekat seperti warung atau toko tetangga.
Lebih lanjut, Eko memaparkan data penerimaan cukai secara nasional dan regional. Per 31 Maret 2025, realisasi penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional mencapai Rp77,64 triliun dari target Rp 301,60 triliun.
Sementara di wilayah Kanwil DJBC Jawa Timur I, penerimaan mencapai Rp20,66 triliun dari target Rp86,43 triliun. Bea keluar di kedua tingkat bahkan telah melampaui target, menunjukkan potensi fiskal yang kuat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dalam sambutannya menyatakan bahwa DBHCHT merupakan instrumen kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Melalui kegiatan ini pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal memanfaatkan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan,” pungkasnya.(*)