KabarBaik.co – Satpol PP tengah gencar menertibkan puluhan kabel fiber optic (FO) ilegal yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait kabel yang semrawut hingga membahayakan pengguna jalan.
Penertiban dimulai sejak Selasa (16/9) dan terus berlanjut di berbagai lokasi yang dianggap rawan. Satpol PP di bawah komando Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto bergerak cepat menindak kabel-kabel FO yang menjuntai rendah hingga nyaris menyentuh badan jalan.
“Kondisinya sudah membahayakan pengguna jalan, apalagi ada beberapa insiden lalu lintas yang diduga dipicu oleh kabel FO yang molor,” ujar Purwanto, Rabu (24/9).
Beberapa titik yang menjadi fokus penertiban antara lain wilayah Kecamatan Gudo, Megaluh, dan Kabuh. Pada Jumat (19/9), penertiban dilakukan di kawasan perempatan Jalan Juanda, Kelurahan Kepanjen.
Aksi berlanjut pada Senin (22/9) dengan fokus pencabutan tiang FO di Jalan Pahlawan hingga Jalan KH Wahid Hasyim.
Sejumlah tiang yang mengganggu pandangan traffic light langsung dibongkar oleh petugas.
Meskipun telah menertibkan hingga mencabut tiang FO ilegal, Pemkab Jombang memilih langkah persuasif melalui pembinaan kepada provider penyedia layanan internet.
“Kami memberikan pembinaan persuasif. Pemasangan harus memperhatikan aspek keamanan, estetika, dan keselamatan masyarakat,” jelas Purwanto.
Menurutnya, dari puluhan provider yang beroperasi di Jombang, baru 18 yang tercatat telah mengurus rekomendasi resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara aspek teknis perizinan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
“Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi administratif. Fokus kami pembinaan agar pemasangan sesuai aturan, rapi, dan aman,” tambahnya.
Purwanto juga mengingatkan para provider untuk segera mengurus perizinan sebelum memasang kabel maupun tiang FO.
“Yang sudah terlanjur memasang, silakan dirapikan kembali. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya. (*)