KabarBaik.co – Sepanjang Jalan Ir Soekarno kawasan Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto mulai hari ini harus steril dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL), Rabu (31/7).
Akhir-akhir ini, kawasan tersebut ramai dimanfaatkan oleh PKL dadakan untuk berjualan. Sehingga mengganggu, utamanya arus lalu lintas kendaraan.
Belakangan kawasan Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto ramai dibicarakan masyarakat. Lantaran, kawasan itu sejak beberapa bulan lalu dijadikan tempat santai saat sore hari karena angin yang semilir, mata dimanjakan dengan pemandangan kian elok.
Sejumlah PKL pun memilih pasrah usai menerima surat peringatan untuk tidak lagi berjualan di jalan alternatif Kelurahan Mentikan-Pulorejo tersebut.
’’Saya menyayangkan sudah ramai pengunjung tapi sudah tidak boleh sama Satpol PP Kota Mojokerto,’’ ujar Lastri salah satu PKL di Jalan Ir Soekarno, pada Rabu (31/7).
Senada diungkapkan juga pedagang kue serba Rp 1.000, Novita, 23 tahun. Ia menyayangkan adanya penertiban PKL di Jalan Ir Soekarno. Sebab, para pedagang hanya buka 3-4 jam saja saat sore hari.
’’Sayang sekali kalau mau digusur, kami diaini merintis mulai sepi sampai sekarang ramai, toh jualan ya cuma sebentar saja di sini (Jalan Ir Soekarno),’’ cetusnya.
Warga Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto ini terpaksa bakal kembali berjualan di tempat lain. Mengingat, dengan membuka lapak di ruas jalan anyar tersebut seluruh dagangannya hampir ludes tiap hari dengan total omzet sekitar Rp 500 ribu.
“Pembeli ramai disini dan pasti habis soalnya, jadi ya terpaksa pindah depan sekolah lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto meminta PKL secara mandiri untuk tidak lagi membuka lapak di Jalan Ir Soekarno. Dimulai hari ini, Rabu (31/7) jalan baru itu harus steril dari PKL.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari menjelaskan, imbauan itu sebagaimana surat peringatan yang telah dilayangkan ke para PKL dan Selasa (30/7) menjadi batas akhir bagi puluhan pedagang untuk tidak mangkal lagi di ruas Jalan Ir Soekarno.
’’Surat peringatan yang kami layangkan kepada para PKL Rejoto batas akhir hari ini tanggal 31 Juli,’’ jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta PKL untuk mematuhi surat peringatan Satpol PP Kota Mojokerto dengan nomor 300.1/1735/417.508.2/2024 yang diterbitkan sejak Jumat (26/7) lalu.
Menurut Modjari keberadaan PKL tersebut dinilai melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 karena memakai badan jalan untuk aktivitas perdagangan.
’’Kami masih lakukan sosialisasi dan persuasif, kalau hari ini mereka masih beraktivitas, maka kami akan lakukan aksi penegakan,’’ terangnya.
Menurutnya saat ini Pemkot Mojokerto dan lintas organisasi terus membahas terkait penataan pedagang yang rencana disediakan tempat di area Pasar Rakyat Ketidur yang masih lengang para pedagang.
’’Langkah kami ini untuk menata ketertiban dan fungsi penggunaan jalan, bukan mematikan UMKM, kami harap kepada PKL Rejoto untuk patuhi aturan yanh berlaku,’’ pungkasnya. (*)






