KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo kembali menorehkan prestasi. Pada Senin (22/7) lalu sekitar pukul 12.00 WIB mereka berhasil mengamankan MI alias Iyek, 46 tahun, warga Jl. Perlis Selatan III Pabean Cantikan, Surabaya yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 Kg.
Keberhasilan ini berawal dari informasi yang didapatkan petugas terkait adanya pengiriman sabu dengan jumlah fantastis ke arah Sidoarjo. Usai dilakukan sejumlah langkah strategis, petugas mengidentifikasi pengiriman ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan mobil pick up dengan merk Daihatsu Grand Max nopol L 9632 BBS.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo melakukan pengintaian di sejumlah titik sehingga didapatkan mobil yang dikendarai tersangka melintas menuju keluar tol,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8).
Usai diketahui kendaraan sudah keluar dari tol, petugas lalu membuntuti hingga berada di area perumahan elit Taman Mutiara, Sidoarjo.
“Tersangka berhenti di depan Pujasera Jalan Mutiara Timur I, namun saat akan diamankan ia sempat berusaha melarikan diri. Namun anggota yang melakukan control delivery dapat langsung mengamankannya,” lanjutnya.
Pascaberhasil mengamankan MI alias Iyek, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya.
“Saat dilakukan penggeledahan di mobilnya yang terdapat dengan tumpukan palet, anggota kami menemukan 30 bungkus kemasan Teh China berisi sabu seberat 30 Kg,” kata Jenderal bintang dua ini.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MI alias Iyek bukan kali pertama melakukan pengiriman. Tersangka yang masuk dalam jaringan internasional ini sudah empat kali melakukan pengiriman dengan total sabu 60 Kg.
“Tersangka ini sudah melakukan pengiriman Narkoba yang kelima, sebelumnya dia sudah mengirim paket sabu seberat total 6 Kg yang dkirim langsung dari Malaysia melalui jalur laut,” tandasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (2) dan diancam pidana hukuman mati.(*)