Satreskrim Polres Batu Amankan Terduga Pencuri Sayur di Pujon

oleh -263 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 25 at 13.56.29
Pelaku terduga pencuri sayur diamankan Polres Batu. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang sempat tersulut emosi.

Terduga pelaku berinisial Spd, 39, warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bersama anggota Polsek Pujon dan petugas Pos Pengamanan Pujon pada Selasa (23/12) dini hari.

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB di kebun warga Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di tengah malam mendapati seorang pria tengah mengambil sayur-sayuran tanpa izin pemilik kebun.

Terduga pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke perangkat desa. Seperti yang viral di medsos, jika situasi sempat memanas lantaran banyaknya warga yang berkumpul, sehingga berpotensi terjadi tindakan anarkis.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan dari kerumunan warga dan dibawa ke tempat aman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yuhda Pranata melalui Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menegaskan, pengamanan pelaku dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah. “Kami mengamankan terduga pelaku untuk mencegah tindakan anarkis warga. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Joko, Kamis (25/12).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pikap warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku masuk ke kebun tanpa izin dan mengambil sayur menggunakan tangan, kemudian dibawa menggunakan kendaraan tersebut.

Saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan setiap tindak pidana kepada aparat dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.