Satreskrim Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aplikasi Go Matel

oleh -544 Dilihat
fb5943c2 89e1 4af1 92ac 66fc80fbfe89
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya didampingi Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4.

Aplikasi tersebut diketahui kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk melacak dan menekan nasabah. Total data debitur diperkirakan mencapai 1,7 juta.

Dua tersangka masing-masing berinisial FEP dan MJK. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K yang merupakan bagian dari tim teknologi informasi.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12).

10383ce8 4dcc 4aa4 b862 58246f3ca3b8
Kedua tersangka di Mapolres Gresik. (Foto: Ist)

Menurut AKP Arya, kedua tersangka terbukti mengungkap sekaligus memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Polres Gresik Amankan 4 Operator Aplikasi Go Matel, Diduga Salahgunakan Data 1,7 Juta Debitur

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan menggunakan sistem berbasis langganan yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data debitur secara detail.

Pengguna diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka diwajibkan berlangganan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 15.000 hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses yang dipilih.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.

Ironisnya, data yang tersedia di aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan, bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi praktik debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik debt collector ilegal.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.