KabarBaik.co – Publik sempat geram ketika buronan kasus tindak pidana penipuan Ana Fardiana, dengan bebas bermanuver di media sosial meskipun dirinya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Banyak yang mengira aparat lamban, namun teka-teki itu mulai terjawab.
Tim Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Ekonomi Ipda Eko Hadi Saputro berhasil meringkus pelaku di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Penangkapan dilakukan saat Ana diam-diam pulang ke rumahnya.
“Selama ini dia kerap berpindah-pindah, di Kota Batu, Yogyakarta, hingga kota lain. Pergerakannya sulit dilacak,” ujar Kanit Eko, Minggu (10/8).
Menurut Eko, Ana memang dikenal licin. Dia memanfaatkan media sosial untuk mengelabui publik dengan mengunggah rekaman lama (late post) di media sosialnya, sehingga seolah-olah dirinya berada di tempat tertentu.
“Kami berkerja sistematis dan penuh kehati-hatian, hingga akhirnya penangkapan ini membuahkan kerja keras tim yang terus memantau dan menyusun strategi,” paparnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Ana ditahan demi proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)