KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol). Kali ini tersangkanya adalah pria berinisial R (23) yang diamankan di sebuah rumah di Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
R diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit handphone berisi aplikasi judi online Higgs Domino, serta sebuah akun DANA atas nama R. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan bahwa tersangka pelaku judi online diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Tersangka satu orang diamankan di sebuah rumah di Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Junaidi, Rabu (19/2). Saat diamankan petugas, R sedang melakukan judi online jenis chip dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. R menggunakan aplikasi judi online Higgs Domino pada dua handphone miliknya.
R mengaku jika bermain dia masuk ke dalam aplikasi Higgs Domino dan memilih permainan jenis slots, yaitu FAFAFA. Setelah memasang taruhan, R kemudian bermain dengan cara menekan tombol spin dan menunggu hasil gambar dari permainan tersebut. Jika menang, saldo akunnya akan bertambah, dan jika kalah saldo akunnya akan berkurang secara otomatis.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan R beserta barang bukti. Dia kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan penahanan.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHP. (*)