Satreskrim Polres Pasuruan Kota Kembali Tangkap Pelaku Judi Online 

oleh -426 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 19 at 10.14.15
Tersangka judi online ditahan di Mapoles Pasuruan Kota. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol). Kali ini tersangkanya adalah pria berinisial R (23) yang diamankan di sebuah rumah di Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

R diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit handphone berisi aplikasi judi online Higgs Domino, serta sebuah akun DANA atas nama R. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan bahwa tersangka pelaku judi online diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

“Tersangka satu orang diamankan di sebuah rumah di Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Junaidi, Rabu (19/2). Saat diamankan petugas, R sedang melakukan judi online jenis chip dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. R menggunakan aplikasi judi online Higgs Domino pada dua handphone miliknya.

R mengaku jika bermain dia masuk ke dalam aplikasi Higgs Domino dan memilih permainan jenis slots, yaitu FAFAFA. Setelah memasang taruhan, R kemudian bermain dengan cara menekan tombol spin dan menunggu hasil gambar dari permainan tersebut. Jika menang, saldo akunnya akan bertambah, dan jika kalah saldo akunnya akan berkurang secara otomatis.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan R beserta barang bukti. Dia kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan penahanan.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.