Satreskrim Tetapkan Pemilik Rumah Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan

oleh -1234 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 16 at 11.10.43
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustafa. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan Zaenul Arifin sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Sulikhati (38) warga Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasukan.

Zaenul yang merupakan pemilik rumah dan kekasih korban ditangkap anggota Satreskrim pada Jumat (13/6) lalu di area pemakaman Mbah Paku Jati di Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Penetapan Zaenul sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya pelaku pembunuhan mengarah kepada Zaenul sebagai orang dekat dan mengetahui kejadian tersebut. “Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif, Zaenul ditetapkan tersangka pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul.

Saat ini tersangka Zaenul masih ditahan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Sekaligus pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. “Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan penyebab kejadian penganiayaan hingga meninggal,” jelas Choirul.

Sebelumnya, kejadian pembunuhan ini menggegerkan warga Desa Kambingan Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, setelah korban ditemukan tewas tanpa pakaian di rumah kosong yang ditinggal tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.