KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 5 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus teh China dan berhasil diamankan pada Rabu (7/1) lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ, 47, warga Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil sabu menggunakan sebuah mobil.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4.988,8 gram, satu unit mobil Kijang, serta satu unit sepeda motor matik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo menjelaskan, jaringan peredaran sabu ini menggunakan jalur internasional dengan skema yang dikenal sebagai sistem segitiga emas. Narkoba tersebut masuk dari luar negeri menuju Palembang, sebelum akhirnya dikirim ke Pasuruan atas pesanan warga binaan.
“Dari pemeriksaan tersangka mengungkapkan dari warga binaan dan sistem ranjau mobil, tetapi anggota mengetahui dan berhasil diungkap,” kata Harto, Selasa (27/1).
Lebih lanjut, Harto menyebut pengiriman sabu tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, tersangka sempat memesan sabu seberat 500 gram dan merasa pengiriman berjalan lancar, sehingga meningkatkan jumlah pesanan.
“Tersangka kembali order sabu setelah sebelumnya berhasil dan kembali melakukan order hingga 5 kilogram dengan kualitas nomor satu dari China tapi sudah diketahui anggota,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka SKJ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan memiliki, membeli, dan menjual narkotika golongan I. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.(*)






