KabarBaik.co – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dengan menangkap dua orang pengedar di sebuah kamar kos di Desa Kemangsen, Balongbendo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 15 poket sabu-sabu (SS) yang disembunyikan dalam bungkus permen. Modus ini diduga dilakukan agar barang haram tersebut tidak mencurigakan saat dibawa atau diedarkan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFR, 19 tahun, warga Desa Kemangsen, Balongbendo, dan MD, 23 tahun, warga Dusun Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis haram ini dalam beberapa waktu terakhir dengan keuntungan yang cukup besar. Polisi mencatat bahwa total berat kotor sabu yang disita mencapai 7,59 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengonfirmasi bahwa sabu tersebut memang sengaja disimpan dalam bungkus permen sebagai taktik untuk mengelabui petugas.
“Kami temukan sabu tersebut tersimpan dalam bungkus permen. Mereka sengaja menyimpannya dalam bungkus tersebut agar tidak dicurigai,” ujarnya, Kamis (6/3).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias Pak RT. Mereka menghubungi R untuk membeli sabu, kemudian diarahkan mengambil barang tersebut dengan sistem ranjau. Transaksi terakhir dilakukan di semak-semak pinggir jalan depan sebuah pabrik di kawasan Prambon, Sidoarjo.
Setelah mendapatkan sabu, keduanya membawanya ke kos untuk dipilah dan dikemas kembali menjadi 15 poket kecil yang siap dijual. Namun, sebelum berhasil mengedarkan seluruh barang tersebut, keduanya lebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Polisi memastikan bahwa selain menjadi pengedar, kedua tersangka juga mengonsumsi sabu.
MFR diketahui bekerja sebagai juru parkir, sementara MD bekerja di pemotongan ayam. Penghasilan mereka dari pekerjaan tersebut dianggap tidak mencukupi, sehingga mereka nekat berjualan sabu untuk mendapatkan uang tambahan. Setiap gram sabu yang berhasil mereka jual, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu.
Dalam penggerebekan ini, selain menyita 15 poket sabu, polisi juga mengamankan dua alat isap sabu dari kamar kos tersangka.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)