KabarBaik.co- Kota Surabaya makin meneguhkan posisinya sebagai pionir kota terbuka dan cerdas (open dan smart city). Memanfaatkan momentum International Day for Universal Access to Information atau Right to Know Day (RTKD) 2025, Pemkot Surabaya berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim menggelar serangkaian program menarik bertema: Satu Informasi Seribu Manfaat: Surabaya Memperkuat Fondasi Smart City dan Kota Global Menuju Kesejahteraan Rakyat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhamad Fikser, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi investasi strategis bagi masa depan kota. “KIP seperti akses data anggaran, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur memungkinkan warga berpartisipasi aktif dan mengawasi kinerja pemerintah. Ini bukan hanya transparansi, tetapi fondasi bagi kota yang akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Fikser, Jumat (17/10).
Fikser menambahkan, tema “Satu Informasi Seribu Manfaat” mencerminkan filosofi baru Pemkot Surabaya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya, Surabaya diyakini mampu mempercepat terwujudnya visi Asta Cita menuju kesejahteraan rakyat yang lebih inklusif dan berdaya saing global.
Empat Panggung Keterbukaan Informasi
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, menjelaskan bahwa peringatan RTKD 2025 dikemas dalam empat panggung utama yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, dari kalangan akademisi hingga pelaku UMKM.
Rangkaian acara diawali Seminar Keterbukaan Informasi di Kantor Bappedalitbang Surabaya pada 17 Oktober 2025. Seminar ini menghadirkan komisioner KI Jatim, perwakilan Pemkot, dan akademisi untuk mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan berbasis data.
“Mahasiswa didorong memanfaatkan data terbuka untuk menghasilkan riset, aplikasi, atau advokasi yang memberi manfaat langsung. Inilah semangat seribu manfaat dari keterbukaan informasi,” jelas Yunus.
Selanjutnya, Pemkot Surabaya menggandeng Radio Suara Surabaya untuk menyelenggarakan Dialog Publik yang menghadirkan Komisioner KI Jatim, Ombudsman, dan pejabat Pemkot. Program ini menyoroti studi kasus nyata tentang bagaimana hak atas informasi membantu warga mengakses bantuan sosial, memperlancar perizinan, dan meningkatkan pelayanan publik.
Komitmen Surabaya terhadap standar keterbukaan internasional juga diwujudkan dalam Talkshow TV bertema “Menegaskan Visi Global dan Kepatuhan Hukum” yang tayang di JTV pada 22 Oktober 2025.
Komisioner KI Jatim, M. Sholahuddin, mengungkapkan bahwa KIP kini menjadi indikator penting dalam daya saing kota di tingkat global. “Keterbukaan informasi membangun kepercayaan investor dan menciptakan pemerintahan yang selaras dengan norma global. Kepatuhan pada UU No. 14 Tahun 2008 adalah fondasi kesejahteraan kolektif,” tegasnya.
Sebagai puncak rangkaian, Pemkot Surabaya akan menggelar “Information Public Hearing” di Taman Bungkul pada 26 Oktober 2025, bertepatan dengan Car Free Day. Acara ini menghadirkan pameran UMKM, dialog langsung warga dan pejabat, serta booth informasi publik tentang layanan kesehatan, pendidikan, dan perizinan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan massal “Public Hope” sebagai simbol dukungan terhadap budaya transparansi dan partisipasi warga. “Melalui keterlibatan langsung masyarakat, kami ingin memastikan keterbukaan informasi bukan hanya jargon, tapi menjadi denyut kehidupan kota,” pungkasnya. (*)