KabarBaik.co – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri secara in absentia terhadap salah seorang personel Polres Kediri Kota, Kamis (6/2). Upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh personel yang bersangkutan.
Upacara dilakukan secara in absentia dengan membawa foto personel Polri yang di-PTDH dan dilakukan pemberian tanda silang pada foto tersebut oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji selaku inspektur upacara.
Dalam arahannya, Bramastyo Priaji mengatakan bahwa upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri. Keputusan tersebut diambil melalui proses sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum.
Pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah sebelum ditetapkanya pemberhentian tidak dengan hormat. Seperti panggilan oleh Tim Badan Penyelesaian Permasalahan Anggota (Berita) Polres Kediri Kota dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.
”Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegas Bramastyo Priaji. Dia berpesan kepada personel lain untuk mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini sebagai introspeksi diri dan cerminan. Berusaha menjadi pribadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional.
“Semoga ke depan tidak ada lagi personel Polres Kediri Kota yang melakukan pelanggaran. Sampai kita semua dengan berat hati melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukanya,” ujar Bramastyo Priaji.
Dia juga mendoakan agar yang bersangkutan ke depan dapat berprilaku lebih baik, sehingga menjadi orang lebih sukses dalam berkeluarga maupun di tengah masyarakat. (*)