Sayang Anak, Seorang Ayah di Gresik Nekat Curi Motor Demi Bayar SPP

oleh -992 Dilihat
Aditya Pratama

GRESIK – Himpitan ekonomi membuat Aditya Pratama (27) gelap mata. Warga Jalan KH Zubair, Kelurahan Pulopancikan, Gresik Kota harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rah kos Enzu Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Mirisnya, uang hasil penjualan motor dipakai membayar SPP anak.

Alasan klasik permasalahan ekonomi menggiringnya ke balik terali besi penjara. Bapak dua orang anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aditya Pratama dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, aksi curanmor itu bermula pada hari Rabu, 6 September 2023 sekira pukul 16.30 sore. Tersangka menggasak sepeda motor Honda Beat Stret warna hitam AE 6071 L milik korban Ayu (19) asal Kauman RT 02 RW 05, Kecamatan Widodaren,Kabupaten Ngawi.

Baca juga:  Kapolres Gresik Bantu Pengobatan Korban Kecelakaan

Korban lantas melaporkan kejadiannya ke Polsek Kebomas. Tim Opsnal bergerak cepat mengecek TKP dan mencari petunjuk dengan mencari CCTV dan memintai keterangan para saksi. Penyelidikan pun membuahkan hasil. Polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan tersangka.

barang bukti

“Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD (Aditya Pratama) orang yang diduga pelaku. Kemudian dilakukan introgasi dan dari pengakuan AD secara terus terang mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu,” papar Kompol Abdul Rokib, Rabu (13/9/2023).

Baca juga:  Baru 3 Bulan Bebas, Pasangan Sejoli Asal Gresik Terciduk Curi Motor

Dari pengakuan tersangka, saat situasi kos sepi sepeda motor milik korban langsung diambil. Motor curian tersebut lantas disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor. Setelah itu pelaku menghubungi temanya yang bernama Wowok (di rutan kasus curanmor) meminta bantuan dicarikan pembeli.

“Setelah mendapat petunjuk dari rekannya, tersangka langsung COD-an dengan pembeli. Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp 2.500.000. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya,” tegas mantan Kapolsek Tambak Pulau Bawean.

Baca juga:  Kajian Binrohtal Polres Gresik Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel

Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celana jens, helm honda warna hitam, sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar Rp 400.000, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(kb01)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.