KabarBaik.co – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Bojonegoro menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bojonegoro, Siswoyo, saat hadir dalam salah satu kegiatan literasi digital yang diselenggarakan di Gedung Maharani, area komplek kantor Bakorwil Bojonegoro, Selasa lalu (1/10).
Dalam kesempatan itu Siswoyo mengatakan bahwa sudah sebuah kewajaran jika seorang kepala dinas tidak membalas pertanyaan sejumlah wartawan jika mengkonfirmasi suatu pemberitaan yang bernilai negatif. Pernyataan tersebut dimuat di sejumlah media.
“Kemarin yang saya sampaikan intinya bahwa kami pinginnya ada berita positif terkait dengan keberhasilan dalam pembangunan. Kami berharap ada kerjasama dan sinergi antara media dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” ujar Siswoyo.
Pertanyaan tersebut disayangkan sejumlah jurnalis di Kabupaten Bojonegoro. Menurut Muhamad Muaeb, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengatakan, mengacu pada pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Sehingga AJI Bojonegoro berharap pejabat negara khususnya di lingkup Pemkab Bojonegoro mendukung kerja jurnalis untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” kata Suaeb.
Terkait pernyataan Siswoyo yang menyebut bahwa kepala dinas susah dihubungi untuk dikonfirmasi karena media sering menayangkan berita negatif, justru merugikan pemkab. Sebab, berita yang terbit akan menghasilkan informasi yang tidak berimbang.
“Segala informasi yang dibiayai uang negara itu informasi publik dan publik berhak mendapatkan informasi itu,” jelas Suaeb. Di pasal 18 UU Pers disebutkan, lanjut Suaeb, pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa diproses pidana. (*)






