KabarBaik.co – Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus kejahatan siber bermuatan asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AMA (29) warga Jakarta Selatan, ditangkap karena menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang berusia 16 tahun melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan resmi diterima tiga hari kemudian dan langsung ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus.
Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudhanto menerangkan jika sebelum kejadian, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial, Facebook. Mereka berkenalan pada pertengahan tahun 2024 kemarin.
Hubungan pun berlanjut pada aplikasi WhatsApp hingga pelaku meminta korban yang asal Sidoarjo mengirimkan foto dan video tanpa busana usai berhasil mempengaruhi korbannya.
“Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tanpa paksaan, namun pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan konten. Saat permintaan ditolak, pelaku menyebarkan materi pribadi tersebut di grup Telegram,” kata Gandi, Jumat (15/8).
Sementara itu Kasubdit II Siber Polda Jatim AKBP Nandu Dianata mengungkapkan motif pelaku bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan karena sakit hati dan cemburu.
“Selama komunikasi lancar, korban rutin mengirimkan foto dan video. Namun, ketika korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti mengirim konten, pelaku merasa kecewa lalu mengancam dan menyebarkannya,” jelasnya.
Polisi pun juga menegaskan jika antara pelaku dan korban selama ini belum pernah bertemu secara langsung. Komunikasi selama dilakukan lewat dunia maya. Kejadian berimbas sangat berat pada korban.
“Sampai korban putus sekolah,” kata Nandu.
Korban yang masih duduk di bangku SMA kini mengalami trauma dan dipindahkan ke sekolah lain demi pemulihan mental. Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, dan tangkapan layar unggahan asusila. AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi. Ancaman hukumannya penjara hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta–Rp6 miliar.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut anak di bawah umur. Kami mengimbau remaja lebih berhati-hati di media sosial, jangan mudah membagikan informasi pribadi apalagi konten sensitif kepada orang yang baru dikenal,” tandasnya. (*)