KabarBaik.co, Jakarta– Jauh sebelum nama AKBP Didik Putra Kuncoro terseret dalam pusaran skandal besar narkoba yang berujung penahanan di Patsus, seorang aktivis perempuan bernama Uswatun Hasanah alias Badai NTB telah gencar membunyikan sirene peringatan di media sosial.
Melalui akun media sosial, Badai NTB secara konsisten mengungkap dugaan peredaran narkoba yang merajalela di wilayah Bima dan Dompu. Termasuk keterlibatan oknum pejabat, anggota dewan, hingga aparat kepolisian, jauh sebelum kasus ini meledak menjadi berita nasional pada bulan ini.
Pada akhir 2024 hingga awal 2025, bahkan Badai NTB telah melaporkan puluhan oknum polisi ke Propam, termasuk yang bertugas di Polres Bima dan Dompu. Selain itu, ia juga secara terbuka menyebut ada anggota dewan sebagai bandar sabu-sabu, serta menyebut nama-nama.
Satu di antaranya nama “Koko Erwin”, bandar yang kemudian dikaitkan dengan aliran dana Rp 1 miliar ke AKBP Didik Putra Kuncoro.
Unggahan dan laporan itu seolah menjadi “tsunami” bagi jaringan narkoba di wilayah hukum NTB, memicu dukungan masyarakat antinarkoba.
Namun, belakangansuara keras Badai NTB itu seperti memantik reaksi balik. Uswatun sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah pada 2025. Yakni, penganiayaan dan pengerusakan (Pasal 351 dan 406 KUHP) terkait insiden di sebuah kafe di Bima pada Maret 2025, serta pencemaran nama baik via UU ITE (Pasal 27 ayat 3) atas tudingannya terhadap anggota dewan.
Kasus penganiayaan sempat membuat Uswatun ditahan selama sebulan lebih, mulai April 2025, sebelum diselesaikan melalui restorative justice pada Mei 2025. Sedangkan kasus ITE masih berproses hingga informasi terakhir. Perkara hukum ini juga saat Kapolres Bima Kota dijabat AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sementara itu, kasus AKBP Didik Putra Kuncoro juga terus bergulir cepat. Awalnya dari penangkapan AKP Malaungi (eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota) dengan barang bukti 488 gram sabu pada awal 2026, penyidikan Polda NTB mengarah ke dugaan aliran dana Rp 1 miliar dari bandar Koko Erwin untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian mobil Alphard.
Pada 9 Februari 2026, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Gelar perkara pada 13 Februari 2026 menetapkannya sebagai tersangka dan menahan di Patsus.
Sebelumnya, penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB, dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten, lokasi yang disebut sebagai rumah di kawasan Karawaci.
Baca Juga: Selamat dari Maut, Kini AKBP Didik Putra Kuncoro Terjerat Skandal Besar Koper Putih
Setelah diamankan dan diinterogasi, ditemukan koper putih berisi narkoba antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, 2 butir sisa pakai 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Barang itu dititipkannya ke mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (Polwan di Polres Tangerang Selatan).
Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, turut diperiksa. Termasuk menjalani tes narkoba bersama Aipda Dianita, meski statusnya tetap sebagai saksi hingga informasi terakhir.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Mengapa “alarm keras” dari seorang aktivis sipil seperti Badai NTB harus dibunyikan berbulan-bulan sebelum institusi penegak hukum bertindak tegas?
Sejumlah pihak menilai perjuangan itu sebagai pemicu utama pembongkaran “lingkaran setan” narkoba di kalangan aparat wilayah hukum NTB.
Baca Juga: Siapa Aipda Dianita yang Dititipi AKBP Didik Koper Putih Isi Narkoba?
Kendati berpotensi menuai risiko bahkan mungkin ancaman, dalam sebuah video yang beredar, Uswatun Hasanah mengaku tetap bakal bersuara untuk berperang melawan narkoba demi jutaan kehidupan keluarga dan penyelematan generasi. (*)





