KabarBaik.co, Jakarta- Presiden RI Prabowo Subianto sempat tergelincir lidah saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPR, Rabu (20/5). Ketika membahas kebijakan kenaikan gaji hakim, Prabowo justru menyebut “guru” sebagai profesi yang mendapat kenaikan penghasilan hingga hampir 300 persen.
Momen tersebut terjadi saat Prabowo menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai syarat negara maju. Di hadapan anggota parlemen di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memperkuat lembaga hukum melalui peningkatan kesejahteraan aparat peradilan.
“Karena itu pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan guru-guru,” ujar Prabowo.
Tak lama setelah mengucapkannya, Prabowo terlihat berhenti sejenak sebelum menyadari kesalahan penyebutan tersebut. Ia kemudian langsung mengoreksi ucapannya. “(Maksudnya) hakim-hakim kita, maaf, hakim,” kata mantan Menteri Pertahanan itu.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan kenaikan penghasilan hakim dilakukan untuk memperkuat integritas lembaga peradilan dan mencegah praktik suap di lingkungan penegak hukum.
Pemerintah, lanjut dia, ingin memastikan aparat hukum memiliki kesejahteraan yang layak sehingga tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu. Bahkan Prabowo juga mengklaim penghasilan pimpinan Mahkamah Agung RI kini lebih tinggi dibandingkan pejabat setara di Singapura, sementara gaji hakim junior disebut melampaui hakim dengan level serupa di Malaysia. “Kita tidak mau hakim-hakim kita disogok, dibeli,” ujar Prabowo.
Meski salah sebut terjadi saat menyampaikan kesejahteraan para hakim, Prabowo juga menyinggung pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru. Dia mengatakan kualitas pendidikan nasional sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidik dan kondisi hidup mereka.
Lantas berapa sebetulnya gaji dan tunjangan jabatan para hakim? Untuk gaji pokok, secara umum menyesuaikan dengan golongan dan kepangkatan pegawai negeri sipil. Namun, khusus untuk tunjangan jabatan memang mengalami kenaikan fantastis. Selain tunjangan jabatan, ada juga beberapa tujangan lain.
Sebelumnya, regulasi tentang kesejahteraan hakim tersebut mengacu Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Nah, kini besaran kesejehteraan hakim itu berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025. Berikut data dan rincian lengkapnya:
Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding
- Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta
- Hakim Utama: Rp 101,5 juta
- Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta
- Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta
Pengadilan Kelas IA Khusus
- Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta
- Hakim Utama: Rp 69,2 juta
- Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta
- Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta
- Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta
- Hakim Pratama: Rp 61,2 juta
Pengadilan Kelas IA
- Ketua Pengadilan: Rp 79 juta
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta
- Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta
Pengadilan Kelas IB
- Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta
- Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta
Pengadilan Kelas II
- Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta
- Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta
- Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta
Keterangan: Tunjangan jabatan di atas diberikan per bulan.








