KabarBaik.co, Jakarta,- Sehari sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, membuat surat pernyataan bantahan atas keterangan yang disampaikan mantan anak buahnya, yakni AKP Maulangi (mantan Kasatresnakoba).
Surat tertanggal 18 Februari 2026 itu berisi penegasan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan, meminta, maupun bekerja sama dalam dugaan praktik peredaran narkotika sebagaimana dituduhkan.
Berikut isi lengkap surat pernyataan tersebut:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP : AKBP / 79031391
Tempat, Tanggal Lahir : Kediri, 30 Maret 1979
Umur : 46 tahun
Alamat : Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
- Bahwa saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
- Bahwa saya tidak pernah meminta ataupun memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., untuk bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
- Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, serta tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
- Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun, serta siap mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Jakarta, 18 Februari 2025
Yang membuat pernyataan,
Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
AKBP / NRP 79031391






