KabarBaik.co – Kasus gratifikasi yang menyeret Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Nilai gratifikasi yang diterima tersangka mencapai Rp 3,6 miliar dan diduga berasal dari rekanan proyek-proyek dinas.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pemberi gratifikasi. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Saiful belum bisa memberikan detail lebih lanjut sebelum penyidikan rampung.
“Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas jumlahnya Rp 3,6 miliar, itu berulang kali,” ujarnya.
Saiful juga menegaskan bahwa kasus ini adalah murni gratifikasi, bukan suap-menyuap. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang ditangani Ganjar sejak tahun 2016 hingga 2022.
“Ada kaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, terkait pengadaan dan pelaku mendapatkan hadiah karena memperoleh proyek tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka Ganjar Siswo Pramono yang merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022. Dalam kasus ini, pelaku diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari rekanan yang memperoleh proyek dari Dinas PU.
Selama 7 tahun, pelaku ini menjabat selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022. Selama itu pelaku diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk investasi dan tidak pernah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)