KabarBaik.co – Julukan Kabupaten Gresik sebagai kota industri semakin melekat. Kawasan industri baru terus bermunculan. Salah satunya bakal segera dibangun di wilayah Kecamatan Bungah.
Kabar yang dihimpun, kawasan industri baru di Bungah itu adalah proyek PT Bungah Industrial Park (BIP). Berdiri di atas lahan seluas sekitar 346 hektare yang meliputi tiga desa, yakni Bungah, Masangan dan Melirang.
Nantinya, BIP diproyeksikan menjadi kawasan industri bidang otomotif khususnya mendukung ekosistem kendaraan listrik. Kemudian sektor mineral dan kimia. Penjajakan kerja sama menyasar perusahaan dalam negeri maupun perusahaan global.
Meskipun begitu, pembangunan kawasan industri ini sempat diwarnai polemik. Salah satunya masalah lahan. Terdapat sekitar 17 warga di Desa Melirang yang mengklaim tidak pernah menjual tanah mereka.
“Sebagian warga memiliki bukti berupa fotokopi petok D, tapi hanya fotokopi, aslinya saya tidak tahu,” kata Kepala Desa Melirang M. Muwaffaq, Senin (12/1). Di Desa Melirang sendiri, lahan BIP terhampar seluas 116 hektare yang masuk di Dusun Pereng Kulon dan Pereng Wetan.
Persoalan lahan itu bahkan sempat bergulir di ranah hukum. Pihak perusahaan melapor ke Polres Gresik hingga akhirnya dilakukan proses ukur ulang bersama BPN pada awal Desember 2025. Dan ternyata, 20 petak lahan yang diklaim warga itu masuk dalam sertifikat induk BIP.
Akhirnya, polemik lahan diselesaikan melalui mediasi. Meskipun memiliki sertifikat sah, BIP tetap memberikan tali asih. Berkisar Rp 40 juta hingga Rp 100 juta tergantung luas tanah yang selama ini diklaim warga.
Muwaffaq berharap pembangunan kawasan industri baru di Kecamatan Bungah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan polemik selesai. “Semoga bisa terlaksana sesuai hasil mediasi,” tandasnya.
Tidak berhenti di situ, polemik lain muncul pada awal Desember 2025. Aktivitas blasting atau perataan lahan menggunakan peledak yang dilakukan BIP disebut mengakibatkan kerusakan pada puluhan rumah warga. Sekitar 21 bangunan dilaporkan retak pada dinding. Pihak perusahaan sudah turun melakukan perbaikan.
Saat dikonfirmasi, Project Manager BIP Antonius Teguh Wisnu tidak menampik terkait adanya konflik dalam proyek kawasan industri tersebut. Sebanyak 17 warga mengaku memiliki 20 petak tanah yang masuk dalam area proyek.
“Proses mediasi sudah dilakukan bersama pemerintah desa, para warga tersebut dan instansi terkait. Perusahaan secara sah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan seluas 116 hektare di Desa Melirang,” ujar Teguh, Senin (12/1).
Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam pembangunan kawasan industri baru di Bungah, pihaknya tetap beritikad baik memberikan uang pengganti atau tali asih kepada warga terdampak.
Dari 17 warga, hingga Senin (12/1) sudah ada 3 orang yang mengambil tali asih tersebut. Sisanya belum ada konfirmasi. Teguh menegaskan, tali asih diambil atau tidak, proyek akan terus dilanjutkan. Pihaknya berharap warga kooperatif.
Ke depan, Teguh juga memastikan warga terdampak dan masyarakat Kecamatan Bungah akan diprioritaskan dalam penyerapan tenaga kerja lokal seiring beroperasinya kawasan industri tersebut.
Terkait kerusakan rumah warga akibat blasting, Teguh menyebut sudah melakukan pendataan dan perbaikan. “Kejadiannya itu kalau tidak salah hari Minggu. Senin kami langsung turun,” imbuhnya.
Total ada 21 rumah warga yang dilaporkan rusak retak pada dinding. Meskipun ada pula yang disebabkan kerusakan lama. “Semuanya sudah kami perbaiki. Itu sebagai bentuk tanggung jawab kami,” tandasnya.
Rentetan polemik itu sempat memicu mandeknya aktivitas proyek BIP. Namun setelah mediasi rampung, kini pembangunan kawasan industri baru di Bungah mulai jalan kembali.
Terkait proyeksi perusahaan yang akan menempati kawasan tersebut, Teguh masih belum banyak memberikan keterangan. Yang pasti, BIP juga tidak menutup kemungkinan untuk menambah luas lahan kawasan. “Ya, nanti (proyeksi tambah lahan lagi, Red),” pungkasnya.(*)







