KabarBaik.co – Beragam cara dilakukan untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi masyarakat. Salah satunya upaya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo Hafidi mengungkapkan pada semester pertama tahun ini, bulan Januari hingga Mei, pihaknya sudah melakukan RJ sebanyak 18 perkara.
“Dominan atau yang paling banyak dalam RJ kali ini adalah kasus pencurian, yang kedua kasus penganiayaan, dan ketiga kasus laka lantas yang menyebabkan orang meninggal,” terangnya.
Capaian ini meningkat jika dibanding tahun sebelumnya, lantaran pada sepanjang tahun lalu hanya ada 20 perkara saja.
“Kemungkinan sampai akhir tahun bisa melebihi 20,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hafidi mengungkapkan sejatinya jika berhasil, pada semester pertama ada 20 perkara. Angka ini urung terealisasi karena ada dua perkara yang gagalgagal karena tidak adanya kata damai dari kedua belah pihak berperkara yang menjadi salah satu syarat RJ.
“Karena kedua belah pihak tidak mau mencapai sebuah kesepakatan,” ujarnya.
Jika dihitung rata-rata perbulan, maka setiap bulan ada 3 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan RJ. “Kasus pencurian didominasi pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” lanjutnya.
“Kasus pencurian yang di RJ seperti pencurian motor yang harganya di bawah Rp 5 juta, pencurian HP maupun pencurian burung. Tentunya, melalui kesepakatan kedua belah pihak,” imbuhnya.
Selain itu ada juga perkara laka lantas. Dalam kasus ini bahkan menyebabkan korbannya hingga meninggal dunia, namun dapat dilakukan RJ karena kedua belah pihak sudha bertemu dan ada kesepakatan damai.
“Ada seseorang yang baru pulang dari kampus, dia mau menyalip, tapi tiba-tiba korban melaju ke tengah, hingga akhirnya tertabrak,” jelasnya.
Selain itu ada perkara lain yang melibatkan sepeda onthel. Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban yang mengendarai sepeda onthel itu akhirnya meninggal dunia.
“Seorang satpam berangkat habis salat subuh. Ada pesepeda onthel tiba-tiba ke tengah jalan lalu tertabrak. 10 hari kemudian meninggal dunia,” katanya.
Setelah dipertemukan antara pihak korban dan penabrak, mereka bersepakat untuk damai. Sedangkan penabrak bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
Meski demikian ada perkara yang gagal dilakukan RJ lantaran tidak ada kata Damai dari kedua belah pihak, padahal pihak yang berperkara masih memiliki hubungan darah. Keduanya yakni bibi dan keponakan bersikukuh untuk tetap melanjutkan perkara.
“Masalah utang piutang. Sudah diupayakan tapi tetap tidak mau, kasus lanjut ke persidangan,” pungkasnya. (*)