Sempat Kabur, Pengedar Sabu Dikenal Licin Ini Akhirnya Bertekuk Lutut di Tangan Satreskoba Polres Pasuruan

oleh -67 Dilihat
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Seorang pengedar sabu berinisial AK (32) warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diringkus polisi pada Selasa lalu. Selama ini AK terkenal licin dan pergerakannya sulit terendus oleh polisi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian mendalam polisi selama tiga hari. Saat rumah tersangka dikepung oleh Tim 4 Satreskoba Polres Pasuruan, dia sempat melarikan diri melalui pintu belakang. Namun, pelariannya berhasil digagalkan polisi.

Setelah itu, AK langsung dikeler ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti. Polisi menemukan barang bukti signifikan berupa 10 poket sabu dengan berat 15,73 gram yang disimpan di dalam dompet warna kuning.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Lumbang yang dilakukan secara rapi oleh tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” ujar Harto.

Harto menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memetakan jaringan yang terhubung dengan AK. Petugas berkomitmen untuk mengejar pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan secara total.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Pasuruan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.