GRESIK – Sulkhan warga Kecamatan Sidayu, Gresik bisa bernapas lega. Hal ini setelah terdakwa penadah pupuk hasil curian itu mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Ia diputus enam bulan penjara, atau dua bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sulkhan pun bisa tersenyum bahagia. Ia mendapat vonis hukuman pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan. Aksimnya dinilai memenuhi unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang kejahatan penadahan. “Atas perbuatannya membeli barang hasil curian berupa 30 sak pupuk non subsidi dengan harga di bawah pasaran,” ujar Hakim Ketua Etri Widayati.
Etri menjelaskan bahwa tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan Sulkhan. Tentang unsur yang memberatkan, bahwa ulah terdakwa meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Pun alasan meringankan. “Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Hakim Ketua Etri.
Sulkhan pun menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim. Dia juga telah meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. “Menjadi pembelajaran, agar tidak mudah tergiur dengan barang murah hasil curian,” ucapnya sembari tersenyum semringah pasca meninggalkan Ruang
Sidang Candra PN Gresik.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Nur Afrida menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara. Sulkhan terbukti berperan sebagai penadah atas 30 sak pupuk hasil curian. “Dengan harga Rp 200 tiap saknya. Total terdakwa telah membeli 30 sak,” bebernya.
Barang tersebut didapat dari terdakwa Heriyanto dan Kahar, yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun. Dia terbukti mencuri puluhan sak dari gudang pupuk yang berada di Desa Kertosono Kecamatan Sidayu.(kb04)







