KabarBaik.co – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilihan Legislatif 2024, telah siap untuk dilantik besok, pada Senin 26 Agustus 2024. Seluruh anggota dewan terpilih ini telah memenuhi persyaratan administratif penting dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelang pelantikan resmi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Istatiin Nafiah, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan LHKPN telah berjalan dengan baik dan seluruh berkas yang diperlukan telah diterima secara lengkap. “Berkas LHKPN dari 45 anggota DPRD yang akan dilantik sudah lengkap semua,” ungkap Istatiin, Minggu (25/8).
Menurut Istatiin, KPU Trenggalek telah bekerja sama dengan partai politik untuk memastikan bahwa para calon legislatif terpilih memenuhi persyaratan ini. “KPU sangat mengapresiasi kepada partai politik yang telah mengakomodir calegnya untuk melengkapi persyaratan tersebut,” katanya.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyerahan LHKPN ini merupakan langkah penting yang diwajibkan oleh undang-undang bagi setiap pejabat negara, termasuk anggota legislatif daerah, untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan bahwa semua pejabat publik menjalankan tugasnya dengan jujur dan transparan.
KPU Trenggalek sebelumnya telah menyosialisasikan pentingnya penyerahan LHKPN kepada seluruh anggota dewan terpilih, menekankan bahwa persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dengan seluruh persyaratan yang kini telah dipenuhi, pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Istatiin juga menegaskan bahwa langkah-langkah yang telah diambil ini merupakan bukti dari keseriusan KPU dalam memastikan bahwa proses pemilihan legislatif tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menghasilkan wakil rakyat yang memiliki integritas tinggi. “Pastinya semua syarat telah terpenuhi. Selanjutnya bisa dilakukan pelantikan pada waktu yang telah ditentukan,” tutupnya. (*)