Semua Paslon Diwajibkan Mengurus Dana Kampanye, Ini Penjelasan KPU Kota Batu

oleh -6907 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 22 at 14.31.07
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Tomi Rusdiantoro. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – KPU Kota Batu mewajibkan semua pasangan calon yang mengikuti Pilkada Kota Batu 2024 membuka rekening. Ketentuan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

KPU Kota Batu sebelumnya telah menetapkan pasangan calon wali kota dan wakilnya di Pilkada 2024. Antara lain, Firhando Gumelar-Rudi, Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosak, dan Nurochman-Heli Suyanto. Tiga pasangan tersebut akan berebut kursi pimpinan Kota Batu pada 27 November mendatang.

Tomi Rusdiantoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu mengatakan, dana kampanye yang didapatkan dari paslon wali kota dan wakilnya berasal dari partai pengusung. Kemudian dari donatur baik perorangan maupun badan usaha swasta.

“Berdasarkan dari rancangan PKPU-nya, ini dijelaskan mengenai dana. Kalau dari perorangan maksimal Rp 75 juta, terus kalau dari badan swasta itu maksimal Rp 750 juta,” kata Tomi saat berada di kantor KPU Kota Batu, Minggu (22/9).

Tomi menjelaskan, tiga perwakilan dari tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Batu mulai mempelajari sistem kampanye dan dana kampanye (sikadeka). Sistem tersebut akan mengelola dana kampanye tiap paslon, mulai dari sumber dana yang masuk hingga pencatatan dana keluar.

Karena itu, KPU Kota Batu meminta agar masing-masing paslon membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tiap paslon juga harus membuat surat resmi terkait pihak yang akan mengelola rekeningnya. Sebab, pengelola nantinya memiliki sejumlah hak. Di antaranya transaksi setor dan penarikan dana, pencetakan rekening koran, menutup rekening sesuai jadwal yang ditentukan, serta kegiatan perbankkan lainnya. ”Tanda tangan pembukaan rekening juga tetapi tidak harus atas nama paslon,” ujar Tomi.

Disoal adanya kelebihan anggaran dalam rekening khusus dana kampanye, menurut Tomi, hal itu merupakan kewenangan dari Bawaslu. “Ada yang namanya KAP (konsultan akuntan publik), jika dalam audit tersebut ada suatu ketidakwajaran, maka disampaikan dari akuntan publik ke KPU. Pencatatannya seperti apa kita belum tahu dari akuntan publik seperti apa itu nanti di akhir,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.