KabarBaik.co – Fakta dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mulai terungkap satu demi satu di persidangan PN Tipikor Surabaya, Rabu (23/4) petang. Dari 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua memberatkan terdakwa Bayu Putra Subandi selalu ketua PKBM Salafiyah.
Fakta yang diungkap dalam sidang lanjutan kali ini sangat mengejutkan. 13 saksi kompak menyatakan ada uang yang dikumpulkan di Forum Komunikasi (FK) PKBM. Setiap PKBM yang tergabung dalam FK PKBM diwajibkan menyetorkan upeti setelah uang bantuan operasional cair di rekening masing-masing PKBM dengan besaran beragam. Ada yang memberi 5 persen dan ada pula yang 10 persen.
Meski para saksi tidak mengetahui besaran setoran di setiap PKBM berbeda, namun yang pasti uang setoran tersebut diklaim oleh pengurus FK PKBM sebagai uang operasional. Para saksi menyebut, 5-10 persen setoran itu diambil dari total bantuan yang diterima PKBM. Misalnya, jika menerima bantuan Rp 2 miliar, maka harus menyetor sekitar 5 hingga 10 persen sebagai upeti.
Uang negara yang sejatinya diperuntukkan bagi peserta didik itu ternyata disunat lebih dulu dan diduga digunakan untuk kebutuhan lain. Uang itu dibagikan kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menerimanya sesuai dengan juklak atau juknis pendistribusian bantuan ini. Para saksi juga dengan tegas menyebut setoran itu diserahkan ke BPS dan dua orang lain yakni Adi Purwanto, dan M. Najib sebagai ketua dan sekretaris FK PKBM.
Para saksi mengakui bahwa selama ini tidak pernah ada transparansi atau keterbukaan penggunaan uang yang didapat dari masing-masing PKBM. Para pengurus FK PKBM selalu berdalih bahwa uang itu akan digunakan untuk operasional kegiatan FK PKBM atau kebutuhan dinas. Namun, para saksi merasa tidak pernah ada kegiatan yang dilakukan dengan konkret dan faktual menggunakan uang setoran dari anggota FK PKBM.
Salah seorang JPU, Reza Edi Putra mengaku akan mendalami fakta dan keterangan yang dia dapatkan di persidangan. Termasuk apakah uang setoran itu dinikmati sendiri atau digunakan untuk kepentingan lain. “Jika ada alirannya, kami akan dalami lagi kemana saja. Jika tidak, ini bukti bahwa terdakwa juga ikut menyalahgunakan uang setoran untuk FK PKBM,” katanya. (*)






