Sepanjang 2025, DPMPTSP Kota Blitar Terbitkan 46 Izin Usaha Hotel dan Kafe

oleh -126 Dilihat
Salah satu hotel baru di Kota Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat telah menerbitkan 46 izin usaha penginapan dan kafe sepanjang tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono, mengatakan izin tersebut terdiri dari 43 usaha di bidang kafe dan tiga usaha di sektor perhotelan.

“Sepanjang 2025 kami telah menerbitkan sebanyak 43 perizinan yang terdiri dari perizinan kafe,” ujar Heru, Jumat (16/1).

Ia menegaskan, seluruh perizinan yang diterbitkan telah melalui persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Selain usaha kafe, DPMPTSP Kota Blitar juga menerbitkan tiga izin usaha hotel yang masuk kategori hotel melati dan beroperasi di wilayah Kota Blitar.

“Untuk perizinan hotel, kami menerbitkan tiga izin yang dikategorikan hotel melati. Sedangkan kafe yang beroperasi mulai tahun kemarin, yakni 2025,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.