KabarBaik.co– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat telah menerbitkan 46 izin usaha penginapan dan kafe sepanjang tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono, mengatakan izin tersebut terdiri dari 43 usaha di bidang kafe dan tiga usaha di sektor perhotelan.
“Sepanjang 2025 kami telah menerbitkan sebanyak 43 perizinan yang terdiri dari perizinan kafe,” ujar Heru, Jumat (16/1).
Ia menegaskan, seluruh perizinan yang diterbitkan telah melalui persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Selain usaha kafe, DPMPTSP Kota Blitar juga menerbitkan tiga izin usaha hotel yang masuk kategori hotel melati dan beroperasi di wilayah Kota Blitar.
“Untuk perizinan hotel, kami menerbitkan tiga izin yang dikategorikan hotel melati. Sedangkan kafe yang beroperasi mulai tahun kemarin, yakni 2025,” pungkasnya.(*)






