Usaha Rumah Kos di Kota Blitar Kian Menjamur, Pemkot Imbau Taati Aturan

oleh -324 Dilihat
7b2e4961 b8d3 4070 b079 56d9a6a7f7e3
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pengurusan izin usaha kos-kosan di Kota Blitar menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat, selama 2025 telah menerbitkan puluhan izin usaha penyediaan akomodasi kos-kosan.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono, mengatakan bahwa sepanjang 2025 terdapat 43 permohonan izin usaha kos-kosan yang masuk dan seluruhnya telah diproses hingga terbit izin.

Jumlah tersebut dinilai lebih baik dibanding tahun sebelumnya, seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas.

“Sepanjang 2025 ada 43 permohonan izin usaha kos-kosan dan semuanya sudah kami terbitkan. Kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan juga terus meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Heru, Senin (26/1).

Menurutnya, perizinan menjadi landasan penting agar usaha kos-kosan dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, legalitas usaha juga memudahkan pengawasan serta perlindungan hukum bagi pemilik usaha maupun penghuni kos.

Heru menambahkan, DPMPTSP Kota Blitar terus mengimbau pemilik kos yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinan.

“Kami terbuka dan siap memfasilitasi pengurusan izin, sehingga usaha kos-kosan bisa berjalan dengan tertib dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.