KabarBaik.co – Sepuluh pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah terpadu, Jumat (14/6). Sidang tersebut diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kota Batu bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu serta Pengadilan Agama Kota Malang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan pernikahan. Terutama bagi pasangan yang belum memiliki status pernikahan yang sah.
Dari sepuluh pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah kali ini, delapan di antaranya berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu. Sisanya, satu pasangan dari KUA Bumiaji, dan satu pasangan lagi dari KUA Junrejo.
Duloh, salah satu panitera dari Pengadilan Agama Kota Malang menyatakan, sidang isbat nikah terpadu ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan akta nikah karena pernikahan mereka belum tercatat secara resmi alias nikah siri.
“Jadi, jika ada masyarakat yang sudah melakukan pernikahan secara siri, solusinya adalah mendaftarkan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama,” jelas Duloh.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menyampaikan, sidang isbat nikah terpadu dapat berjalan dengan lancer karena kolaborasi antar sektoral. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini. Tentunya ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batu,” tandas Aries. (*)