Serang 3 Polisi saat Digerebek, Pemuda 27 Tahun Dijatuhi Hukuman Mati

oleh -244 Dilihat
EBI MUSTOPA
Ebi bin Mustopa Komal, yang divonis pidana mati oleh PN Lahat, Selasa (30/9). (foto IST)

KabarBaik.co- Jumlah mereka yang dihukum mati karena terlibat tindakan keji bertambah. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati Ebi bin Mustofa Komal. Pemuda 27 tahun itu merupakan terdakwa pembunuhan dengan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Satres Narkoba Polres Lahat.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana Mati,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Lahat dalam putusannya, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (30/9). Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Harry Ginanjar SH MH (ketua Majelis) dengan didampingi Ahmad Ishak Kurniawan SH dan Quinta Lestari SH (masing-masing Hakim Anggota).

Dilanasir dari laman MA, majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, serta pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair dan Kedua Alternatif Pertama dan Ketiga Alternatif Pertama.

Perkara ini bermula pada Rabu (22/1/2025), saat para anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Lahat termasuk korban Faras, yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Simpang III Pumu, Kabupaten Lahat.

Saat satu anggota Polres hendak mengetuk pintu rumah, Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, langsung mengambil senjata tajam jenis pisau sangkur berukuran kurang lebih 33 sentimeter yang diletakan di atas meja, tujuannya untuk melukai petugas dan melarikan diri.

Selanjutnya, Terdakwa membuka sedikit pintu, lalu saat teman korban bernama Didit masuk ke rumah, Terdakwa langsung menusuk Didit menggunakan senjata tajam jenis pisau itu di bagian dada sebelah kiri, mengakibatkan Didit terjatuh.

Korban Farras datang dari arah belakang Didit. Ia bermaksud untuk mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa langsung menusuk korban Faras sebanyak satu kali di bagian perut kanan bawah yang menyebabkan usus korban Faras keluar. Lalu, Terdakwa menusuk kembali korban Faras sebanyak satu kali di bagian paha dalam. Dua polisi yang menjadi korban penusukan itu langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumu oleh Tim Anggota Satresnarkoba.

Setelah melakukan penusukan tersebut, Terdakwa melarikan diri ke belakang rumah dan bertemu teman korban atas nama Kuntho. Nahas, Kunto juga ditusuk sebanyak dua kali. Setelah dilakukan perawatan luka di Puskesmas Tanjung Sakti Pumu, ketiga polisi yang menjadi korban penusukan dirujuk ke RSUD Besemah Paragaralam. Namun, akhirnya korban Farras dinyatakan meninggal dunia.

Semenara itu, Terdakwa yang bermaksud melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menggunakan timas panas mengenai kakinya. Ebi pun jatuh tersungkur dan langsung digelandang polisi ke tahanan untuk mempertanggunjawabkan tindakan kejinya.

Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Namun, alih-alih mengakui kesalahannya dan menyerahkan diri untuk diproses hukum, Terdakwa justru mempersiapkan senjata tajam untuk melawan petugas yang akan menangkapnya, termasuk dengan tujuan menghabisi nyawa Anggota Kepolisian.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sebilah senjata jenis sangkur yang merupakan milik Terdakwa

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain, pebuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Faras Nabhan Atallah dengan cara sadis dan menyakitkan, memberikan luka berat bagi Didit Prasetya dan Kuntho Wibisono, yang sedang melaksanakan tugas demi penegakan hukum, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan juga JPU pada Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.