KabarBaik.co – M Rosikhul Kamil hanya tertunduk lesu di kantor polisi. Pria berusia 31 tahun asal Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik ini diringkus aparat kepolisian atas dugaan peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Rosi, panggilannya, digerebek Unit Reskrim Polsek Panceng saat berada di rumahnya. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Gresik utara.
“Kami mendapatian informasi bahwa di rumah milik R (Rosi, red) sering digunakan minum miras dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” beber Kapolsek Panceng Iptu Nasuka dalam laporannya, dikutip pada Senin (7/10).
Merespon informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada akhir September lalu melakukan penggerebekan di rumah Rosi. Pemuda kelahiran Kota Surabaya itu pun tidak bisa mengelak.
“Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti satu buah klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,18 gram yang disimpan di atas kulkas,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan 1 set bong alat hisap, 200 plastik klip kosong, 1 pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 3 korek bening, 2 sekop dari sedotan, 1 HP, 1 tas dan timbangan digital. Selain mengkonsumsi, barang bukti itu mengindisikan Rosi juga mengedarkan serbuk setan.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Panceng guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Rosi kini ditetapkan tersangka dan dikenai Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di balik jeruji besi penjara untuk waktu yang lama. (*)