KabarBaik.co – Masyarakat tanah air ramai memperbincangkan polemik produk roti Okko dalam beberapa hari terakhir. Khususnya sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa natrium dehidroasetat pada produk roti Okko melalui hasil pengujian terhadap sampel roti dari sarana produksi.
Tak tinggal diam, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) langsung mengambil tindakan dengan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi pengawasan. Hasilnya, BPJPH menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), sehingga diberi sanksi berupa mencabut sertifikat halal.
”Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” tegas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (2/8).
Aqil menjelaskan, selain menugaskan tim untuk melakukan pengawasan terhadap produk roti Okko, pihaknya juga meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan BPOM. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat itu, lanjut Aqil, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Auditor halal tidak menemukan bahan natrium dehidroasetat saat melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.
”Melalui pengawasan ke pabrik PT ARF, BPJPH menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan sistem jaminan produk halal atau SJPH yang meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi,” tutur Aqib.
Selain itu, kata Aqib, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623. “Terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tegas Aqil.
Aqil mengimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati seluruh ketentuan regulasi JPH. Harus diketahui bahwa sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Kami mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan JPH. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan JPH selain dijamin Undang-undang, juga sangat dibutuhkan karena penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya,” tandas Aqil. (*)