Setelah PPAT, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Gresik

oleh -298 Dilihat
IMG 3265 scaled
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Setelah menetapkan tersangka dan menahan Resa Andrianto alias RA, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Satreskrim Polres Gresik kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Tersangka baru itu adalah Budi Riyanto alias BR. Namun untuk tersangka BR hingga kini belum ditahan karena dua kali mangkir dari pemanggilan kepolisian. Bahkan keberadaannya tidak diketahui alias hilang.

BR diduga memiliki andil krusial memalsukan sejumlah berkas bersama RA. Fakta menariknya, BR dan RA berstatus sebagai bapak dan anak.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa pihaknya tengah memburu keberadaan BR. Pasalnya, ayah kandung dari tersangka RA itu dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

“Tidak koperatif dan menghilang, dua kali pemanggilan sebagai tersangka mangkir,” tegasnya.

Alumnus Akpol 2015 itu menjelaskan bahwa BR ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing. Lahan tersebut terletak di kawasan Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Kawasan industri strategis.

“Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” papar Abid.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen di luar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah. Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

“Untuk tersangka BR tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu.

Terpisah, tersangka Resa telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Jovan Avie selaku kuasa hukum menegaskan kliennya tidak bersalah. “Ada empat fakta yang perlu diketahui,” bebernya kepada awak media.

Pertama, kliennya tidak mengetahui adanya pesanan pekerjaan pelurusan batas tanah dari Tjong ke Budi Riyanto. Kedua, kliennya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pengurusan batas-batas tanah itu.

Ketiga, tidak ada satu pun surat yang merupakan produk dari kliennya selaku PPAT. “Yang terpenting, klien kami disangka telah melakukan perbuatan menggunakan surat palsu. Sedangkan siapa orang yang memalsu surat itu sampai sekarang belum terungkap,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.