KabarBaik.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Driyorejo.
Dalam kasus ini, polisi terpaksa mengamankan KSM, anak berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun usai tega menyetubuhi teman perempuannya. Yang bikin miris, korban masih berstatus pelajar berusia 14 tahun.
Kabar yang dihimpun, aksi bejat KSM sudah berlangsung sejak Maret 2025 lalu. Ia memanfaatkan keluguan korban dan modus mengajak jalan-jalan. Lalu korban diajak mampir ke rumah KSM.
“Modusnya diajak jalan-jalan lalu dibawa ke rumah (KSM) dengan alasan mengambil barang yang tertinggal,” beber Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (19/6).
Rupanya, hal tersebut merupakan skenario KSM untuk melancarkan nafsu birahinya. Kondisi rumah yang sepi membuat KSM nekat untuk mengajak korban berhubungan badan.
“ABH tersebu menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, bahkan dengan ancaman dan paksaan,” terang Abid. Dalam kondisi tertekan, korban terpaksa mengikuti kemauan KSM.
“Korban terus dibujuk rayu dan dipaksa. Jika menolak, korban diancam perbuatan (asusila) itu akan disebarluaskan ke rekan-rekannya,” tukas Alumnus Akpol 2015 itu.
Dua bulan berlalu membuat korban tidak betah memendam rasa sakit. Gadis yang masih duduk di bangku SMP itu akhirnya memberanikan diri mengadu pada orang tuanya. Keluarga sendiri memang sudah curiga karena ada perubahan sikap ABG itu yang lebih sering mengurung diri di kamar.
Perbuatan KSM memenuhi unsur pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak. “Kami juga masih melakukan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” imbuh Abid.(*)