KabarBaik.co – Seorang sales produk kecantikan bernama Erni Ningsih, 38 tahun, warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang, melaporkan dugaan penggelapan mobil dan motor yang dilakukan oleh tetangga desanya sendiri.
Terlapor berinisial HA, 57 tahun, warga Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, dilaporkan ke Polsek Mojoagung dengan nomor laporan STTLPM/23/VI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG/Polres Jombang/Polda Jatim, tertanggal 7 Juni 2025.
“Mobil saya tidak dikembalikan, padahal sebelumnya dia biasa menyewa,” kata Erni kepada wartawan, Senin (16/6).
Menurut Erni, HA awalnya rutin menyewa kendaraannya termasuk mobil Toyota Calya tahun 2018 bernopol N-1175-IF dan motor Honda Scoopy untuk keperluan pribadi, termasuk membantu proses pendaftaran anaknya ke TNI.
Pembayaran sempat berjalan lancar hingga April 2025, namun mulai Mei hingga Juni kendaraan tak kunjung kembali.
HA sempat beralasan mobil dibawa anaknya ke Sidoarjo, bahkan mengirim lokasi fiktif via GPS. Belakangan, terungkap bahwa mobil dan motor milik Erni telah digadaikan.
“Pelaku mengaku telah menggadaikan kendaraan dan sempat janji akan mengembalikannya, tapi tak ditepati,” ungkap kuasa hukum Erni, Syarahuddin.
Proses mediasi sempat dilakukan, namun karena pelaku ingkar janji, laporan tetap diproses. “Kami lanjutkan jalur hukum karena kesepakatan diabaikan,” tegas Syarahuddin.(*)