Siap-Siap! 310 Badan Publik Se-Jatim Bakal Jadi Sasaran Monev Keterbukaan Informasi

oleh -2279 Dilihat
YUNUS KI JATIM
Kabid ASE Komisi Informasi Provinsi Jatim Yunus Mansur Yasin.

KabarBaik.coTahapan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Jatim tahun 2024, mulai bergulir lagi. Setelah kick-off sosialisasi Monev pada 27 Juni lalu, tahapan bakal memasuki bimbingan teknis (Bimtek). Bimtek Monev Keterbukaan Informasi itu diselenggarakan pada Selasa-Rabu (23-24 Juli) secara daring.

Pada tahun ini, ada sebanyak 310 badan publik di Jatim yang menjadi sasaran Monev. Perinciannya, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim ada 63 badan publik, Pemkab/Pemkot se-Jatim (38 badan publik), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim (28 badan publik), instansi vertikal (29 badan publik).

Selain itu, perwakilan pemerintah desa (Pemdes) di Jatim sebanyak 76 desa. Setiap kabupaten/kota di Jatim wajib menyertakan dua desa yang dianggap sudah menerapkan standar layanan informasi publik (SLIP). Lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Jatim, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Jatim.

‘’Jumlah badan publik yang menjadi sasaran Monev oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim pada tahun ini lebih banyak dibandingkan 2023. Harapannya, tujuan dan manfaat keterbukaan informasi seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dari tahun ke tahun terus meluas,’’ kata Yunus Mansur Yasin, Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KI Provinsi Jatim yang juga penanggungjawab Monev 2024.

Adapun jadwal Bimtek, hari pertama pada Selasa (23/7) untuk pemkab/pemkot, OPD Pemprov Jatim, KPU-Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim, dan instansi/lembaga vertikal. Hari kedua pada Rabu (24/7) untuk perwakilan Pemdes dan BUMD Pemprov Jatim. Pelaksanaan Bimtek mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

‘’Kami sudah mengundang Bapak Pj Gubernur Jatim untuk berkenan membuka pelaksanaan Bimtek Monev Keterbukaan Informasi kali ini, sekaligus memberikan arahan. Semoga beliau tidak berhalangan,’’ ungkapnya.

Yunus menjelaskan, Bimtek kali ini sangat penting bagi badan publik. Sebab, ada beberapa perubahan dibandingkan dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Salah satu di antaranya, menyangkut teknis pengisian kuisioner atau Self Assesment Quistionnaire (SAQ). ‘’Pada tahun ini, Monev menggunakan aplikasi. Artinya, pengisian SAQ dilakukan secara elektronik sehingga badan publik mesti betul-betul paham,’’ jelas Yunus.

Kuisioner (SAQ) akan langsung diberikan ke badan publik setelah pelaksanaan Bimtek. Karena beberapa perubahan tersebut, lanjut dia, pengisian SAQ diberikan waktu cukup panjang. Yakni, sejak mulai dibagikan hingga 19 Agustus 2024. Setelah itu, SAQ yang sudah diisi oleh badan publik dan di-submit ke KI Jatim akan diverifikasi.

‘’SAQ yang telah kami terima itu akan dinilai oleh tim penilai sesuai dengan skor, bobot, dan indikator masing-masing. Selanjutnya dilakukan pemeringkatan. Nah, badan publik yang memenuhi kualifikasi, akan mengikuti tahapan verifikasi faktual dan presentasi serta wawancara,’’ papar Yunus.

Badan publik yang mendapatkan skor akhir 90 ke atas, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi, mereka berstatus informatif. Sebaliknya, badan publik dengan skor akhir di bawah 40, maka menyandang status tidak informatif.

‘’Sebagai wujud apresiasi bagi badan publik yang telah mengimplementasikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik, kami akan memberikan penghargaan. Rencananya, pemberian penghargaan Keterbukaan Informasi itu pada November mendatang,’’ ujar Yunus.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto optimistis ke depan akan semakin banyak badan publik yang berstatus informatif. Terutama untuk pemkab/pemkot dan OPD Pemprov Jatim. Secara bertahap, status informatif itu juga menyebar ke seluruh badan publik.

‘’Pelaksanaan Monev ini bagian dari upaya untuk membantu, mengakselerasi dan mengawal sudah sejauh mana kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi, seperti telah diamanatkan UUD 1945 pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,’’ katanya.

Edi kembali menegaskan, di era digital seperti sekarang, keterbukaan informasi merupakan keniscayaan. Bukan hanya dapat meningkatkan kepercayaan dan peran serta masyarakat, keterbukaan informasi juga bermnafaat bagi badan publik. Selain bagian dari upaya mewujudkan pemerintahaan yang baik, efektif dan efesien, keterbukaan informasi itu juga bisa menjadi strategi dan keunggulan kompetitif.

‘’Keterbukaan informasi itu begitu penting. Dalam hal penyelenggaraan Pilkada serentak sekarang, misalnya. Jangan sampai karena ketertutupan informasi yang sebetulnya termasuk informasi terbuka menyangkut regulasi-regulasi Pilkada, maka nanti menjadi pemicu gejolak atau konflik sosial,’’ tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.