KabarBaik.co – Komisi B DPRD Jombang bersama Ketua DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PDP Panglungan, Wonosalam.
Dalam sidak tersebut, terungkap sejumlah kejanggalan serius terkait proses pemberian kredit oleh BPR UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar.
Muhammad Fauzan, anggota Komisi B DPRD Jombang, menyebut bahwa perjanjian kredit tersebut tidak mengantongi persetujuan dari Bupati Jombang selaku Kuasa Pemegang Modal PDP Panglungan.
Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (6).
“Ini kelalaian serius. Kredit disalurkan tanpa persetujuan Bupati, padahal itu adalah kewenangan mutlak pemegang saham PDP Panglungan,” kata Fauzan kepada wartawan usai sidak pada Jumat (20/6).
Lebih lanjut, Fauzan menyoroti penggunaan jaminan berupa sertifikat tanah milik perseorangan yang tidak terkait secara hukum dengan PDP Panglungan.
Sertifikat tersebut bukan bagian dari ekuitas perusahaan daerah, sehingga penggunaannya sebagai jaminan dianggap menyalahi aturan.
“BPR UMKM Jatim melakukan dua kesalahan fatal. Pertama, kredit tanpa persetujuan otoritas. Kedua, jaminan yang digunakan tidak sah dan bukan milik PDP. Ini cacat hukum,” tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Fauzan menyatakan bahwa BPR UMKM Jawa Timur harus bertanggung jawab penuh atas proses kredit yang dianggap bermasalah ini.
Ia juga menegaskan bahwa Direktur baru PDP Panglungan tidak berkewajiban menyelesaikan utang yang muncul akibat perjanjian yang melanggar aturan.
“Secara hukum, Direktur baru bukan pihak yang terlibat dan tidak bisa dibebani kewajiban membayar utang dari proses yang menyalahi peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(*)