KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di empat swalayan, Senin (16/12). Sidak ini rutin dilaksanakan menjelang hari besar keagamaan nasional dengan sasaran parsel dan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Satpol PP, UPT Perlindungan Konsumen, Bagian Perekonomian & Polres Kediri Kota.
Rice Oryza Nusivera, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri mengatakan sasaran swalayan yang dituju ialah Toko Ijo, Hypermart, Superindo, dan Golden Swalayan. Tujuannya untuk melindungi masyarakat saat berbelanja supaya aman dan nyaman, utamanya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hasilnya, di Toko Ijo tidak diketemukan barang expired, sedangkan di Hypermart dan Superindo petugas menemukan beberapa kaleng dalam kondisi penyok dan meminta untuk tidak diedarkan agar diganti dengan barang yang utuh.
“Cuma ada beberapa hal yang perlu mereka (Hypermart dan Superindo) tindak lanjuti terkait setiap parsel itu harus mencantumkan siapa yang membuat parsel,” kata Riris, sapaannya.
Lalu, untuk di Golden Swalayan petugas menemukan produk yang tidak memiliki izin edar. Produk memiliki 4 item yakni kulit pangsit, kulit dimsum, mi basah, dan kulit lumpia.
Diketahui sebelumnya produk tersebut sebenarnya sudah dibina oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Menurut informasi dari pihak Golden barang itu best seller, karena memang tidak ada penjual lain. Nah itu sangat merugikan masyarakat yang sudah membeli dan barang itu juga banyak beredar di pasar,” imbuhanya.
Oleh karenanya, Riris mengimbau kepada masyarakat untuk bijak berbelanja seperti harus melihat masa expired, memiliki ijin edar dan halal, serta tidak mengutamakan karena barang itu enak ataupun harganya murah.
Riris menyarankan kepada pihak swalayan untuk tidak menjual semua barang yang tidak memiliki ijin edarnya dan sementara dihentikan distribusi produk tersebut sampai bisa memenuhi persyaratannya.
“Ya nanti dilakukan pembinaan, bila nekat menjual dan dibina beberapakali tidak ditindaklanjuti maka baru kita keluarkan SP,” pungkasnya. (*)