KabarBaik.co – Sidang dakwaan kasus perusakan bangunan makam di makam umum Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Senin (5/1). Kedua terdakwa yaitu Muhammad Su’ud alias Gustom dan Jumain alias Gus Puja Kusuma.
Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut tim kuasa hukum terdakwa meminta nota keberatan atas dakwaan yang diberikan terhadap kliennya. Dia mempersoalkan semua tuduhan yang dilontarkan kepada terdakwa.
“Klien saya tidak bisa langsung jadi terdakwa begitu saja, tapi perlu adanya penyidikan lebih lanjut, siapa dalang dari aksi kemarin,” kata Aswin Aminullah, ketua tim kuasa hukum terdakwa.
Dia bersama tim kuasa hukum juga akan melakukan eksepsi pada Kamis (8/1) mendatang. Dia akan melakukan pembelaan terhadap kliennya yang saat ini sudah menjalani penahanan. “Kamis akan melakukan eksepsi dan pembelaan kepada klien saya yang sudah ditahan, proses hukum biar terbuka,” ucap Aswin.
Aksi perusakan bangunan makam yang berada di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, terjadi pada awal Oktober 2025 lalu. (*)







