Sidang Dakwaan Kasus Perusakan Makam Berlangsung di PN Kabupaten Pasuruan

oleh -441 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 05 at 13.37.40
Kedua terdakwa pengerusakan makam di PN Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Sidang dakwaan kasus perusakan bangunan makam di makam umum Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Senin (5/1). Kedua terdakwa yaitu Muhammad Su’ud alias Gustom dan Jumain alias Gus Puja Kusuma.

Dalam sidang dakwaan keduanya didakwa Pasal 170 KUHP dan Pasal 179 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut tim kuasa hukum terdakwa meminta nota keberatan atas dakwaan yang diberikan terhadap kliennya. Dia mempersoalkan semua tuduhan yang dilontarkan kepada terdakwa.

“Klien saya tidak bisa langsung jadi terdakwa begitu saja, tapi perlu adanya penyidikan lebih lanjut, siapa dalang dari aksi kemarin,” kata Aswin Aminullah, ketua tim kuasa hukum terdakwa.

Dia bersama tim kuasa hukum juga akan melakukan eksepsi pada Kamis (8/1) mendatang. Dia akan melakukan pembelaan terhadap kliennya yang saat ini sudah menjalani penahanan. “Kamis akan melakukan eksepsi dan pembelaan kepada klien saya yang sudah ditahan, proses hukum biar terbuka,” ucap Aswin.

Aksi perusakan bangunan makam yang berada di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, terjadi pada awal Oktober 2025 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.