Sidang Dugaan Korupsi di Kecamatan Padangan Bojonegoro, 4 Eks Kades Kompak Sebut Menjalankan Arahan Mantan Camat

oleh -1037 Dilihat
2a8265f5 bcbd 487d 8968 1772f0cc9636
Persidangan empat eks kepala desa di kecamatan padangan Bojonegoro di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Sidang perkara tindak pidana korupsi terhadap empat terdakwa kasus pembangunan jalan poros desa di empat desa wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Sujito, selaku kuasa hukum empat terdakwa yang juga menjabat sebagai kepala desa penerima bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 silam. Keempat kades tersebut adalah Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin.

Menurut Sujito, dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa menyebutkan terdakwa Kades Dengok Supriyanto, bahwa pada proses sidang pemeriksaan kemarin, seluruh terdakwa memang mengakui tidak melakukan lelang sesuai prosedural. “Semua mengakui bahwa mereka salah karena tidak melakukan proses lelang sebelum menjalankan pembangunan ruas jalan desa,” kata Sujito, Senin (5/11).

Sujito menambahkan, meski mengakui, namun terdakwa telah melakukan pekerjaan perbaikan jalan tersebut hingga selesai. Selain itu, disinggung terkait adanya pihak yang dicatut namanya dalam persidangan, PH membenarkan.

“Dalam fakta persidangan, semua mengakui bahwa semua disuruh ke satu kontraktor oleh mantan camat Padangan pada masa itu,” tambah Sujito.

Pada masa itu, Camat Padangan sendiri dijabat oleh Heru Sugiarto yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3KB).

Selain itu, dalam persidangan Hakim juga mempertanyakan terkait mengapa para kades mengikuti arahan mantan camat untuk meninggalkan proses lelang proyek. “Mereka diarahkan karna BKK itu kan sepenuhnya kewengan kepala desa, dan pertanggungjawaban juga kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” tambah Sujito.

Sementara itu, menurut Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan yang rencanya akan digelar pada pekan depan atau 11 November mendatang.  ‘’Setelah pemeriksaan terdakwa ini, selanjutnya tuntutan,” kata Reza.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis Bambang Sujatmiko selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara empat kades nonaktif tersebut, diduga terlibat dalam penunjukan Bambang Sujatmiko sebagai rekanan. Kasus ini sendiri di tangani oleh Polda Jawa timur.

Sementara itu, Heru Sugiarto yang kini menjabat sebagai kepala dinas P3KB Bojonegoro saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan dari sujumlah jurnalis yang akan melakukan konfirmasi terkait namanya yang kesebut di persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam


No More Posts Available.

No more pages to load.