KabarBaik.co – Sidang perkara tindak pidana korupsi terhadap empat terdakwa kasus pembangunan jalan poros desa di empat desa wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut Sujito, selaku kuasa hukum empat terdakwa yang juga menjabat sebagai kepala desa penerima bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2021 silam. Keempat kades tersebut adalah Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin.
Menurut Sujito, dalam sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa menyebutkan terdakwa Kades Dengok Supriyanto, bahwa pada proses sidang pemeriksaan kemarin, seluruh terdakwa memang mengakui tidak melakukan lelang sesuai prosedural. “Semua mengakui bahwa mereka salah karena tidak melakukan proses lelang sebelum menjalankan pembangunan ruas jalan desa,” kata Sujito, Senin (5/11).
Sujito menambahkan, meski mengakui, namun terdakwa telah melakukan pekerjaan perbaikan jalan tersebut hingga selesai. Selain itu, disinggung terkait adanya pihak yang dicatut namanya dalam persidangan, PH membenarkan.
“Dalam fakta persidangan, semua mengakui bahwa semua disuruh ke satu kontraktor oleh mantan camat Padangan pada masa itu,” tambah Sujito.
Pada masa itu, Camat Padangan sendiri dijabat oleh Heru Sugiarto yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3KB).
Selain itu, dalam persidangan Hakim juga mempertanyakan terkait mengapa para kades mengikuti arahan mantan camat untuk meninggalkan proses lelang proyek. “Mereka diarahkan karna BKK itu kan sepenuhnya kewengan kepala desa, dan pertanggungjawaban juga kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” tambah Sujito.
Sementara itu, menurut Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan yang rencanya akan digelar pada pekan depan atau 11 November mendatang. ‘’Setelah pemeriksaan terdakwa ini, selanjutnya tuntutan,” kata Reza.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis Bambang Sujatmiko selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara empat kades nonaktif tersebut, diduga terlibat dalam penunjukan Bambang Sujatmiko sebagai rekanan. Kasus ini sendiri di tangani oleh Polda Jawa timur.
Sementara itu, Heru Sugiarto yang kini menjabat sebagai kepala dinas P3KB Bojonegoro saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan dari sujumlah jurnalis yang akan melakukan konfirmasi terkait namanya yang kesebut di persidangan. (*)