Sidang Lanjutan Kasus Pemotongan Insentif BPKPD Kabupaten Pasuruan, Terdakwa Kembalikan Ratusan Juta

oleh -54 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 24 at 09.48.31
Kuasa hukum terdawak mengembalikan uang kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Rabu (24/7). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai digelar di PN Tipikor Surabaya, Rabu (24/7). Dalam persidangan itu, terdakwa Ahmad Khasani, mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan mengembalikan uang Rp 345 juta.

Pengembalian uang hasil potongan ini diserahkan advokat yang mendampingi terdakwa, yaitu Wiwik Tri Haryati kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disaksikan majelis hakim. Pengembalian uang ini menjadi bukti bahwa terdakwa tidak menggunakan uang tersebut kepentingan pribadi.

Wiwik Tri Haryati mengatakan, kliennya sebenarnya sudah lama ingin mengembalikan uang itu. Hanya saja upaya kliennya ditolak oleh bendahara dengan pertimbangan bahwa kasusnya sedang diselidiki kejaksaan. Karena itu iktikad baik tersebut tidak bisa terlaksana.

Menurut Wiwik, uang hasil penyisihan itu tidak digunakan sedikitpun untuk kliennya. Melainkan digunakan untuk kepentingan bersama, salah satunya adalah untuk perjalanan dinas yang mengakomodir semua pihak.

“Buktinya hari ini saya bisa memfasilitasi klien saya untuk mengembalikan uang tersebut. Uang ini murni untuk dana talangan dan terbukti hari ini bisa dikembalikan. Semisal digunakan untuk pribadi pun itu tidak mungkin bisa dikembalikan seperti sekarang ini,” kata Wiwik.

Wiwik berharap publik bisa melihat fakta yang terungkap dalam persidangan. Tidak semua dakwaan jaksa dan persepsi publik itu benar. Kliennya tidak ada niat untuk melakukan pemotongan hak pegawai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra mengatakan, pengembalian uang itu menjadi bukti bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan menyerahkan kembali Rp 345 juta. “Uang yang dikembalikan ini akan melengkapi uang yang sudah kami sita sebelumnya Rp 448 juta,” tegas Reza.

Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan, pengembalian uang tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Dia meminta JPU untuk mencatat pengembalian uang ini dalam tuntutan sekaligus meminta advokat yang mendampingi terdakwa untuk memasukkannya dalam pledoi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.