Sidang Lanjutan Siska Wati, Penasihat Hukum Sayangkan KPK Tak Usut Aliran Dana Pemotongan Insentif

oleh -50 Dilihat
IMG 20240708 WA0020
Suasana jalannya persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi, Siska Wati di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

KabarBaik.co – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak, Senin (8/7).

Sidang yang digelar di ruang Candra ini menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistyono dan ASN BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani yang sempat menjadi petugas pengumpul sebelum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Sulistyono, mantan sekretaris BPPD mengakui besaran potongan insentif bervariasi, tergantung dari jabatan dan tunjangan yang diterima.

“Potongan insentif atau di kalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp 15 juta per tri wulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan,” katanya.

Sementara saksi Rahma Fitri Kristiani mengakui mendapatkan perintah untuk mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019 yang berakhir di 2021 yang kemudian digantikan oleh Siska.

“Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siska Wati di 2021. Dari pengalaman saya, potongan insentif per tiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp. 500 juta hingga Rp 600 juta,” kata Rahma saat bersaksi.

Selain itu, ketiga saksi sepakat bahwasannya terdakwa Siska Wati hanyalah menjalankan perintah atasan. Bahkan insentif yang diterima Siska pun juga ikut dipotong.

Ditemui pascasidang, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum Siska Wati mengungkapkan bahwasannya dalam penegakan hukum yang menjerat kliennya ini ada upaya tebang pilih. Hal ini sesuai fakta persidangan yang terungkap, bukan opini pribadinya.

“Pejabat-pejabat yang menerima aliran langsung dari hasil korupsi tidak semua diperiksa. KPK tidak mengusut sama sekali aliran dana tersebut. Padahal, banyak orang yang ikut menikmati aliran uang hasil pemotongan itu. Seharusnya kita berharap semuanya terang benderang,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, dalam perkara ini kliennya merupakan korban yang bahkan tak ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Kliennya hanyalah pejabat eselon IV, namun faktanya tak ada pejabat eselon III yang dijadikan tersangka.

“Kejadiannya sudah jauh sebelum ini. KPK memotong permasalahan dari 2021-2023. Akan tetapi di 2014 sudah terjadi pemotongan ini. Hanya saja, kasus itu tak diusut KPK sama sekali. Siska Wati sebagai masyarakat dan pegawai rendahan tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” lanjutnya.

“Ini kelemahan yang sangat fatal. Saya tidak mau semakin hari KPK semakin terpuruk. Kita juga sayang KPK, berharap bisa memperbaiki dirinya, jangan sampai penegakan hukum menjadi tebang pilih. Saya yakin, banyak yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan yang menikmati uang itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa KPK Andry Lesmana mengakui bahwa keterangan saksi kali ini berada di luar dakwaan mereka. Karena menurutnya, itu bukan pemotongan insentif melainkan uang pribadi ASN BPPD yang diberikan.

“Itu ada di luar dakwaan kami, tapi itu suatu hal yang menarik kita dalami di kantor kami,” ucapnya.

Hanya saja, menurutnya, itu bukan menjadi sesuatu hal yang baru dalam kasus tersebut. “Itu fakta yang sudah dapat di penyidik. Di BAP ada. Tetapi terkait dakwaan kita ke pemotongan insentif. Fakta saksi bilang memakai Rp 25 juta uang pribadi, saksi seperti itu,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.