Gus Muhdlor Bantah Mengetahui Aliran Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo

oleh -465 Dilihat
IMG 20241125 WA0036
Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gus Muhdlor. (Yudha)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa Achmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/11), Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut dengan tegas menyatakan tidak mengetahui aliran dana insentif yang digunakan untuk kegiatan keagamaan oleh saudara iparnya, Robith Fuady.

“Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robid. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” ujar Muhdlor di hadapan majelis hakim.

Muhdlor juga mengungkapkan fakta lain terkait dana pembayaran barang di Bea Cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui sopir pribadinya, Masruri. Ia mengklaim dana tersebut berasal dari uang pribadinya, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh Masruri.

Baca juga:  Terbukti Korupsi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

“Untuk hal yang menyangkut Bea Cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanannya, yang bersangkutan tidak amanah, dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di Bea Cukai itu,” ungkap Muhdlor.

Muhdlor juga menyinggung tagihan pajak yang muncul dari KPP Pratama Sidoarjo Barat sebesar Rp 131 juta. Menurutnya, ia tidak memiliki usaha yang terkait dengan tunggakan pajak tersebut. Ia menugaskan Ari Suryono untuk mencari tahu sumber tagihan tersebut, yang kemudian menghasilkan klarifikasi bahwa nilai tagihan sebenarnya hanya Rp 26 juta.

Baca juga:  Sidang Kasus Dugaan Korupsi Insentif ASN, Gus Muhdlor Siap Buka-bukaan Rekening Pribadi

“Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta. Saya tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” ujar Muhdlor, menegaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran Rp 26 juta kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat dilakukan atas inisiatif pribadi Ari Suryono tanpa koordinasi dengannya. “Pembayaran itu bukan keputusan saya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkan saya,” tegas Muhdlor.

Baca juga:  Jalani Sidang Perdana, JPU KPK Bacakan Dakwaan pada Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Sidang kali ini semakin memanas dengan banyaknya fakta-fakta baru yang diungkapkan Muhdlor. Ia berusaha membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk keterlibatan dalam pengelolaan dana insentif ASN yang menjadi sorotan.

Muhdlor juga menyinggung pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Ia mengaku kecewa dengan tindakan beberapa pihak yang dianggapnya melampaui kewenangan tanpa sepengetahuan dirinya.

Sidang yang menghadirkan berbagai pengakuan dari Muhdlor ini akan dilanjutkan pekan depan. Jaksa KPK diharapkan menghadirkan bukti-bukti baru untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat posisi strategis Achmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo nonaktif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.