Sidang Pasutri Sidoarjo Jual Ginjal, Terdakwa Pertanyakan Peran Bos Besar Penyedia Dana Operasi Transplantasi

oleh -564 Dilihat
IMG 20250507 WA0038
Suasana sidang TPPO Pasutri Sidoarjo jual ginjal di India.

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Sechatur Rochmania warga Perumahan Town House blok J 10, Desa Pekarangan, Kecamatan Sukodono, dan juga Mochamad Baharudin Amin, Rabu (7/5).

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Sidoarjo ini sempat memanas setelah kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi yang menyiratkan adanya aktor besar di balik kasus perdagangan organ ginjal lintas negara ini.

Dalam sidang beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi itu, kuasa hukum terdakwa Achmad Farid Hamsyah dan Ayu Wardhani Supolo Setyo Wibowo, menyatakan bahwa kliennya merasa dijadikan kambing hitam. Ia menegaskan bahwa terdakwa hanyalah pelaku lapangan yang menjalankan perintah, sementara otak di balik operasi ini masih berkeliaran bebas. Sementara terdakwa Baharudin tidak mengajukan eksepsi.

“Klien kami keberatan karena proses TPPO ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada yang mengatur, ada yang membiayai. Tapi kenapa hanya mereka yang diadili? Di mana aktor intelektualnya? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Supolo kepada kabarbaik.co.

Supolo secara khusus menyebut nama Siti Nurul Haliza alias Nunu, yang dalam berkas perkara disebut sebagai pihak yang menyediakan dana untuk perjalanan ke India. Namun, anehnya, Nunu justru hanya dimunculkan sebagai saksi, bukan terdakwa. Padahal, keberadaan dana sangat krusial dalam operasi ilegal semacam ini.

“Logikanya, perdagangan ginjal ke luar negeri itu tidak murah. Tanpa dana, tidak akan jalan. Tapi kok justru yang membiayai dibiarkan jadi saksi? Ini janggal,” papar Supolo.

“Kami akan hadirkan ahli pidana yang menjelaskan bahwa dalam tindak pidana berantai, pembiaya itu punya tanggung jawab hukum,” imbuhnya.

Selain mempertanyakan aktor intelektual dan penyandang dana, pihak kuasa hukum juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo kabur dan tidak cermat. Dalam pandangan mereka, beberapa unsur delik tidak dijelaskan secara rinci dan membuka ruang tafsir yang dapat merugikan terdakwa.

“Beberapa bagian dakwaan kabur. Kami tidak ingin klien kami divonis atas dasar dakwaan yang tidak kuat. Asas keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai belum ada putusan hakim, sudah dihakimi seolah bersalah,” lanjutnya.

Kedua terdakwa saat ini didakwa dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, dakwaan subsider dikenakan berdasarkan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang percobaan tindak pidana dan penyertaan.

Kasus ini bermula pada 9 November 2024 di Bandara Internasional Juanda, saat petugas Imigrasi mengamankan lima orang yang hendak berangkat ke India untuk transaksi ginjal. Dalam kelompok tersebut, terdapat tiga terdakwa bersama tiga orang lain yang kini berstatus saksi. Mereka kemudian diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Sidang akan dilanjutkan besok dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.