Sidang Perkara Hibah PKBM Kabupaten Pasuruan Dilanjutkan, JPU Hadirkan 20 Orang Saksi

oleh -325 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 28 at 08.56.53
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya perkara PKBM. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan berupaya membuktikan peran kedua terdakwa dalam dugaan manipulasi data peserta didik demi pencairan hibah miliaran rupiah.

JPU menghadirkan 20 orang saksi di persidangan kali ini, mulai dari ketua PKBM, bendahara, hingga operator lembaga penerima bantuan. Dua terdakwa yakni staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Erwin Setiawan (ES) dan Nurkamto. Dalam sidang sejumlah saksi mengaku pernah diminta menyetor uang oleh M. Najib, kepala PKBM Sabilul Falah Kecamatan Bangil, yang kini juga menjadi tersangka.

Endang Setyaninglung, bendara PKBM Bina Pusaka mengungkapkan, Najib disebut-sebut kerap mencatut nama kejaksaan untuk meminta “uang keamanan.” “Semua PKBM yang mendapat suntikan data peserta didik diminta setor ke Najib,” ungkap Endang.

Majelis hakim sempat menanyakan untuk siapa uang keamanan itu. Endang menjawab sesuai keterangan Najib bahwa uang tersebut ditujukan untuk kejaksaan, dengan jumlah bervariasi tergantung banyaknya data peserta didik yang di-inject. Endang bahkan menyebut lembaganya pada 2023 menerima hibah senilai Rp 630 juta.

Dari jumlah itu, ia mengaku menyerahkan uang Rp 178 juta ke rumah Erwin Setiawan, dan sisanya diserahkan langsung ke rumahnya untuk kemudian diambil. Kesaksian serupa juga disampaikan Nimas Retno Palupi Pipin, kepala PKBM Untung Suropati, Pohjentrek. Ia mengaku sempat khawatir soal “suntikan” data peserta didik yang ditawarkan Erwin.

Namun kekhawatiran itu ditepis terdakwa. “Erwin memastikan data yang disuntik valid karena ada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),” kata Nimas. Ia menyebut lembaganya menerima bantuan Rp 999 juta dan juga diminta menyetor Rp 60 juta kepada Najib.

Sementara, Bayu Putra Subandi, kepala PKBM lainnya mengungkap adanya potongan 5 persen dari total hibah untuk Dinas Pendidikan. Menurutnya, potongan itu disebut sebagai biaya kegiatan dinas yang tidak tercover APBD. “Ada juga setoran Rp 30 juta sebagai ungkapan terima kasih,” jelas Bayu.

Nama mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, ikut mencuat dalam persidangan. Bayu mengaku pernah berkoordinasi langsung dengan Hasbullah terkait suntikan data peserta didik. “Saya pernah bilang ke Pak Kadis kalau data tambahan bisa meledak keluar. Tapi Pak Hasbullah menjawab aman, jangan khawatir karena data sudah valid,” ucap Bayu.

Atas pernyataan itu, kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Hariyati, meminta majelis hakim menghadirkan kembali Hasbullah dalam sidang berikutnya untuk memperjelas peran yang bersangkutan. Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan JPU terkait potongan 5 persen ke Disdikbud Kabupaten Pasuruan sangat berkaitan.

“Pastinya Hasbullah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengetahui potongan itu digunakan apa saja,” ujarnya. Apalagi terungkap dalam persidangan ada pemberian uang senilai Rp 30 juta ke yang bersangkutan dan potongan 5 persen ke setiap lembaga PKBM yang menerima dana. Ia menilai Habullah mengetahui kemana larinya uang potongan 5 persen ke dinas yang dipimpinnya. “Yang pasti Hasbullah mengetahui aliran potongan itu ke siapa saja,” ucap dia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.